Polemik Pelantikan Rektor UNS Berlanjut, Kegiatan Akademik dan Non Akademik Kampus Berjalan Normal

- 6 April 2023, 17:05 WIB
Sekretaris UNS, Dr. Drajat Tri Kartono, bersama Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Sutanto dan Direktur Keuangan dan Optimalisasi Aset. Dr. E. Muhtar, Saat menggelar Konfrensi Pers terkait Polemik Pemilihan Rektor UNs, di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis 6 April 2023.
Sekretaris UNS, Dr. Drajat Tri Kartono, bersama Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Sutanto dan Direktur Keuangan dan Optimalisasi Aset. Dr. E. Muhtar, Saat menggelar Konfrensi Pers terkait Polemik Pemilihan Rektor UNs, di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis 6 April 2023. /Foto: Handout/Humas UNS/

“Menteri telah mengeluarkan Surat Keputusan No.23167/M/06/2023 tentang perpanjangan masa jabatan Rektor, Prof. Jamal Wiwoho."

PORTAL LEBAK - Polemik pelantikan Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta masih berlajut, meski pihak kampus menyatakan kegiatan akademik dan non akademik tetap berjalan normal.

Aktivitas di UNS tetap berjalan, seiring terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret tertanggal 31 Maret 2023.

Penegasan kondisi tersebut diungkapkan Sekretaris UNS, Dr. Drajat Tri Kartono, bersama Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Sutanto dan Direktur Keuangan dan Optimalisasi Aset. Dr. E. Muhtar, Kamis 6 April 2023.

 Baca Juga: Majelis Wali Amanat UNS Tetap Lantik Prof Sajidan Jadi Rektor UNS, Meski Dibatalkan Mendikbud Ristek

“Kegiatan akademik dan non akademik kemahasiswaan, seluruhnya tak ada masalah dan tetap berjalan baik. Terdapat pasal 4 soal tugas dan wewenang Majelis Wali Amanat (MWA) UNS selama dibekukan," jelas Dr. Drajat Tri Kartono.

Pimpinan UNS dijalankan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan keputusan ini kita sikapi dengan baik,” tegasnya dikutip PortalLebak.com dari keterangan tertulis Humas UNS.

Sehingga status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) UNS tidak berubah dan tetap baik-baik, setelah keluarnya Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 itu.

Baca Juga: Cek Skuter Listrik dan Sistem Pengisian Daya Berbasis Panel Surya, Buatan Tims Baskara UNS

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x