"Lebih lanjutnya tanya langsung ke pak Jaro aja," Sambungnya.
Seperti diketahui, Progam PTSL berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran hanya sebesar Rp150 ribu berlaku untuk luasan tanah berapa pun, sampai pengurusnya selesai.
Hingga berita ini terbit Kepala Desa Sukamekarsari belum memberikan jawaban Terkait pungutan PTSL Sebesar Rp 300 Ribu Rupiah.***