Progam PTSL di Desa Sukamekarsari Diduga Dipungut Biaya Rp300 Ribu, Staf Desa: Uang Sudah Dikembalikan

- 16 November 2023, 19:32 WIB
Kantor Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten.
Kantor Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten. /Foto: Portal Lebak/Muhamad Ridwan/

"Lebih lanjutnya tanya langsung ke pak Jaro aja," Sambungnya.

Seperti diketahui, Progam PTSL berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran hanya sebesar Rp150 ribu berlaku untuk luasan tanah berapa pun, sampai pengurusnya selesai.

Baca Juga: Irak vs Indonesia: Jesus Casas Khawatir pada Elkan Baggott, tapi Tetap Optimis karena Panggil Youssef Amyn

Hingga berita ini terbit Kepala Desa Sukamekarsari belum memberikan jawaban Terkait pungutan PTSL Sebesar Rp 300 Ribu Rupiah.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah