Progam PTSL di Desa Sukamekarsari Diduga Dipungut Biaya Rp300 Ribu, Staf Desa: Uang Sudah Dikembalikan

- 16 November 2023, 19:32 WIB
Kantor Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten.
Kantor Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten. /Foto: Portal Lebak/Muhamad Ridwan/


PORTAL LEBAK - Progam PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, diduga dipungut biaya sebesar Rp300 ribu bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah.

Salah satu warga yang minta dirahasiakan namanya, mengatakan kepada PortalLebak.com, dirinya sudah mengajukan berkas berkas pengajuan Program PTSL ke Desa Sukamekarsari dan belum menyerahkan uang sebesar Rp300 ribu.

"Teu terang abdi mah, terang geh ti sodara anu ti kedung, kan rapat si kaka abdi ie, ngadangu mah Rp300 ribu di penta na eta hasil rapat.(Tidak tahu saya mah, denger geh sodara yang dari kampung Kedung, kakak saya ikut rapat denger mah dia diminta uang sebesar Rp300 ribu, itu hasil musyawarah)," ungkapnya.

Baca Juga: BPN Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah Program PTSL ke Warga Kota Bogor

"Jja piwareung suami mere amanat tea bila mana aya kin artos na aya pasihkeun, jja kakak mah atos ceunah ngadangu mah tos masihan, kakak abdi anu ti kedung anu payunen tiga lima tea, (jja suami saya ngasih amanah mah kalo ada yang datang ke sini kasih aja uangnya, Kalau kakak saya yang di kampung Kedung sudah memberikan, itu kampung Kedung yang di depan tiga lima)," tambahnya.

Di tempat lain, salah satu narasumber yang mengikuti program tersebut juga mengaku bahwa tanahnya diikutsertakan dalam Program PTSL dan dipungut biaya sebesar Rp300 ribu oleh oknum aparatur desa.

"Ntos diukur tanah mah, diajukeun ke Desa, nu dapet didieu sadayana pemutihan iyeh iyeu mah, biaya mah alakadar doang cuman 300 Rebu doang, (Tanah mah sudah diukur diajukan ke pihak Desa yang dapet disini semuanya karena ini merupakan pemutihan, kalau biaya mah diminta sekedarnya saja cuman hanya Rp300 Ribu aja," bebernya.

Baca Juga: Bupati Lebak Serahkan 5.000 Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat melalui Program PTSL

Sementara itu Sekretaris Desa Sukamekarsari, Muliyarti, S.Pd, membenarkan adanya pungutan yang berjumlah Rp300 Ribu dan menyatakan sudah mengembalikannya, kepada para pemohon PTSL.

"memang benar ada aduan dari warga Terkait pungutan yang Rp300 ribu itu, namun kita sudah mengembalikan yang 12 orang itu," ucapnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x