Patok Tanah Dicabut, Tabrani Tuntut PT Greenwood Serahkan Surat Verponding 4926 ke Keluarga Besarnya

- 30 Mei 2023, 12:40 WIB
Harapan para ahli waris Nyai Jasienta yang diwakili Tabrani pupus, ketika menemui perlawanan dari polisi yang ditugasi PT. Batavia dan PT Greenwood Sejahtera Tbk. Patok yang mereka pasang telah dicabut.
Harapan para ahli waris Nyai Jasienta yang diwakili Tabrani pupus, ketika menemui perlawanan dari polisi yang ditugasi PT. Batavia dan PT Greenwood Sejahtera Tbk. Patok yang mereka pasang telah dicabut. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

 

PORTAL LEBAK - Harapan para ahli waris Nyai Jasienta yang diwakili Tabrani pupus, ketika menemui perlawanan dari polisi yang ditugasi PT. Batavia dan PT Greenwood Sejahtera Tbk.

Para polisi itu menjaga lokasi tanah, selama 24 jam, setelah adanya upaya pembatalan aksi ahli waris Nyai Jasienta oleh PT Batavia.

Pasalnya, Senin, 22 Mei 2023, Tabrani dan ahli waris Nyai Jasienta lainnya berkumpul untuk kesekian kalinya di tanah-tanah yang dikuasai PT Greenwood, PT Batavia, PT Sampoerna Energi dan Pemda DKI.

Baca Juga: Puluhan Tahun Tanah Dikuasai Pengusaha Besar, Keluarga Tabrani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi

Para ahli waris berupaya mengadu nasib terhadap hak atas tanah mereka dengan Luas 5,7 hektar menurut Eigedom Verponding 4926 kav 126, di Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ketika wartawan mendatangi Tabrani di rumah sempit yang disewanya untuk menanyakan tanggapannya atas pencopotan patok tanah yang dulunya milik keluarga besarnya dan setelah mendengar pencopotan itu, Tabrani hanya menghela napas dalam-dalam.

Tabrani hanya duduk di lantai rumah kontrakan yang telah rusak di beberapa bagiannya. Dia menyatakan telah lelah mencari keadilan demi mengangkat hak-hak mereka atas tanah itu.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani: Sederhanakan Administrasi Sertifikat Tanah yang Diberikan Kepada Korban Gempa Cianjur

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x