Panwaslu Cigemblong Lebak Lantik 68 Pengawas TPS dan Siap Awasi Pemilu 2024

- 23 Januari 2024, 21:38 WIB
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Cigemblong Lebak Banten melantik sebanyak 68 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di salah satu Aula Gedung di Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak. Senin, 22 Januari 2023.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Cigemblong Lebak Banten melantik sebanyak 68 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di salah satu Aula Gedung di Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak. Senin, 22 Januari 2023. /Foto: Portal Lebak/Muhamad Ridwan./

PORTAL LEBAK - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Cigemblong Lebak Banten melantik sebanyak 68 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di salah satu Aula Gedung di Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak. Senin, 22 Januari 2023.

Ketua Panwaslu Cigemblong Lukmanul Hakim mengatakan, Peran pengawas TPS menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemilu, lantaran pengawas TPS sangat mempunyai peranan penting dalam pengawasan pada pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari nanti.

"Sebagaimana tugas pengawas TPS dalam pasal 114 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara," ujar Lukmanul Hakim.

Baca Juga: Cak Imin Bicara ke Kiai Thoifur Tentang Perjuangan AMIN Hadapi Pemilu 2024

"Termasuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke KPPS," katanya.

Selain itu, pengawas TPS mempunyai kewenangan menyampaikan keberatan ketika ada dugaan pelanggaran. Dalam pasal 115 pengawas TPS menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

Lebih lanjut ia juga menambahkan, pengawas TPS mempunyai kewenangan menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga: Aliansi KRL Ngadu Ke Bawaslu Soal Pelanggaran Pemilu, Ketua Bawaslu Lebak: Jangan Sembarang Pasang Alat Peraga

"Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Lukman.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x