Nekat Selundupkan Bibit Lobster, Dua Warga Pandeglang Ini Ditangkap Polisi

21 Januari 2021, 17:56 WIB
Dit Pol Airud Ungkap Penyelundupan Bibit Lobster /Foto Bidhumas Polda Banten/

 

PORTAL LEBAK - Tergiur dengan keuntungan yang tinggi, membuat nekad dua pria ini dengan cara menyelundupkan bibit lobster.

Polisi menangkap kedua tersangka tersebut di Muara Binuangen, Desa Malimping, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak pada Rabu 20 Januari 2021.

Kedua pelaku tersebut berinisial M (26), warga Kampung Hunibera, Desa Cikeruh Wetan dan CH (20), warga Kampung Sukawaris, Desa Sukawaris.

Baca Juga: Kemensos Pastikan Kebutuhan Para Pengungsi Bencana Gempa Sulbar Dapat Dipenuhi

Baca Juga: Tinjau Banjir Bandang di Puncak, Pangdam III Siliwangi Minta Sungai Selalu Dibersihkan

Dan kedua terduga ditangkap saat hendak menyelundupkan 24 ribu benih lobster ke daerah Jawa Barat dan sekitarnya.

Personel Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten menangkap dua warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang yang diduga menyelundupkan puluhan ribu benih lobster.

Dari keterangan pers, Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansur, S.I.K melalui Wadirpolairud Polda Banten AKBP Abdul Majid mengatakan," dari tangan kedua pelaku ini kita amankan benih lobster yang berjumlah 24.000 ekor yang terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis Pasir dan 6.000 ekor jenis Mutiara,” ujar Abdul Majid saat mengungkap kasus perkara di Mako Ditpolairud Polda Banten, Kamis 21 Januari 2021.

Baca Juga: Detik-detik Banjir Bandang Cisarua Puncak Bogor, Ini yang Membuat Warga Terkejut

Baca Juga: Dalam 3 Hari Sebanyak 4.070 Tenaga Kesehatan dan 69 Tokoh Sudah Divaksin Covid-19 di Jawa Barat

Abdul Majid menambahkan bahwa pelaku dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin Perkarantinaan Ikan di Banten. Kedua pelaku terjerat Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.

Ditambahkannya,“ semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari perikanan dan sebagainya,” ungkap Abdul Majid.

Lebih lanjut Abdul Majid mengatakan, "pelaku ini membandrol satu ekor benih lobster sebesar puluhan ribu rupiah. Jika dihitung perekor diekspor keluar negeri dengan harga Rp 250 ribu/ekor, dan jumlah bibit lopster ini sebanyak 24 ribu ekor, maka pelaku meraup omset Rp 6 Miliar," ujarnya lagi.

Baca Juga: Kirim Rumah Sakit Apung, TNI Rawat Pasien Korban Gempa Sulbar di KRI dr Suharso 990

Baca Juga: Kapolres Bogor Turun Langsung ke Lokasi Bencana Banjir Bandang di Gunung Mas Puncak


Sementara itu, Kepala Karantina Ikan di Banten, Hanafi mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pelaku melanggar UU Perikanan. Nantinya untuk benih lobster yang diamankan akan dilepas liarkan ke alam laut.

Hanafi mengatakan,“ nanti akan kami lepas liarkan ke laut kembali,” ujar Hanafi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas pencegahan yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Banten dalam mencegah penyeludupan bibit lobster.

Baca Juga: Banjir Bandang di Puncak Bogor, Danrem 061/Suryakancana Perintahkan Ini

Baca Juga: Masyarakat Bisa Ikut Uji Coba KRL Rute Yogyakarta-Solo Mulai Februari 2021

Kombes Pol Edy Sumardi memberikan keterangannya," saya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh teman-teman dari personel Ditpolairud Polda Banten, yang dimana mereka baru saja menangkap dua orang tersangka yang melakukan penyeludupan dan penjualan bibit lobster secara ilegal, karena untuk menjual bibit lopster ini ada aturan hukumnya dan tidak sembarang," ujar Edy Sumardi.

Pelaku dijerat UU Perikanan pasal 93 junto Pasal 26 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara atau denda Rp 1,5 Miliar. ***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler