TNI AL Buru dan Sergap, Kapal Ikan Berbendera Negara Asing

23 Januari 2021, 20:30 WIB
TNI AL Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Taiwan /Foto : akun Instagram @tni_angkatan_laut /

PORTAL LEBAK - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut berhasil menangkap satu kapal ikan yang diduga berasal dari Taiwan. 

Seperti yang PortalLebak.com kutip dari kiriman akun Instagram @tni_angkatan_laut yang dibagikan pada Sabtu 23 Januari 2021, kejadian tersebut dilakukan ketika Patroli Rutin TNI AL KRI Usman Harun (KRI USH-359).

Kapal ikan asing itu diketahui berbendera Taiwan dan tengah melakukan illegal fishing di perairan yurisdiksi nasional Indonesia (Laut Natuna Utara), Jumat 22 Januari 2021.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Selamat Ulang Tahun Untuk Kedua Wanita Luar Biasa

Baca Juga: Kepala BNPB Doni Monardo Selalu Disiplin Protokol Kesehatan, Lalu Tertular Oleh Siapa?

Pada Jumat pagi pukul 10.30 WIB patroli rutin yang dilakukan KRI USH-359, berada dibawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I). Saat melakukan operasi Siaga Segara-21, pasukan mendeteksi kontak asing yang dicurigai kapal ikan, sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara, yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah (ilegal). Bahkan awak kapal menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.

Sedangkan dalam kapal tersebut didapati Ikan campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka. Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, membenarkan penangkapan terhadap Kapal Ikan Asing berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara tersebut.

Baca Juga: Perkuat Pertahanan, TNI AD Terima Alat Transportasi Baru Tahun 2021

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno, Jadikan Pulau Bintan Tempat Wisata Kelas Dunia

”Dalam Patroli rutin yang dilakukan oleh KRI USH-359 pada Jumat ini mendapati kegiatan ilegal yang dilakukan Kapal Ikan Asing berbendera Taiwan , saat ini Kapal sedang ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Pangkoarmada I Abdul Rasyid.

Abdul juga mengatakan bahwa penangkapan KIA berbendera Taiwan hari ini merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL.

Abdul juga menerangkan bahwa komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, sudah jelas. TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.

Baca Juga: Paskhas TNI AU Tembus Daerah Sulit, Bantu Koban Banjir Kalsel

Baca Juga: Usai Dari Mamuju, Doni Monardo Umumkan Dirinya Positif Terpapar Covid-19

"Salah satunya adalah pelanggaran illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing di Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Koarmada I," kata Abdul.

Kapal ikan tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 45 tahun 2009 tentang perikanan.

Bunyi pasal tersebut yaitu; setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah).***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler