Kepala BKKBN Ditunjuk Langsung Presiden, Bertanggung Jawab Dalam Program Percepatan Penanganan Stunting

25 Januari 2021, 17:52 WIB
dr. Hasto Wardoyo Kepala BKKBN /Foto : Biro Pers Sekretariat Presiden/

 

PORTAL LEBAK - Persoalan Stunting di Indonesia memang menjadi persoalan bangsa sehingga penanganan Stunting sangat penting, menjadikan generasi yang sehat dan berakarakter, menuju Indonesia Unggul.


Stunting adalah masalah gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu lama, hal ini terjadi karena asupan makan akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama.

Presiden Joko Widodo menunjuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai badan yang bertanggung jawab dan mengetuai pelaksanaan percepatan penurunan angka stunting (kekerdilan pada anak) di Indonesia. Hingga tahun 2024 mendatang, penurunan angka tersebut ditargetkan untuk turun hingga 14 persen dari angka yang sebesar 27,6 persen di tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Innalillahi, Kadisdukcapil Kabupaten Bogor Meninggal Dunia Terpapar Covid-19

Baca Juga: Puluhan Petugas Usai Tangani Bencana Banjir Bandang di Puncak Bogor, Jalani Rapid Test Antigen

Dalam keterangan pers, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan," hari ini Bapak Presiden memberikan amanah kepada BKKBN dalam bentuk perintah agar menjadi Ketua Pelaksana untuk percepatan penurunan stunting. Saya sebagai Kepala BKKBN tentu menerima amanah ini dengan niat dan tekad yang kuat," ujar Kepala BKKBN di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 25 Januari 2021, selepas rapat terbatas bersama Presiden dan jajaran terkait.

Selama ini, penurunan angka stunting di Indonesia masih berada pada angka 1,6 persen per tahunnya. Melalui penugasan tersebut, Presiden memiliki target bahwa setidaknya dalam tiap tahun angka stunting di Indonesia dapat diturunkan hingga 2,7 persen.

Sejumlah langkah luar biasa segera dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam kesempatan yang sama menjelaskan, penanganan stunting di Indonesia akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai landasan hukum pelaksanaan.

Baca Juga: Usai Dari Mamuju, Doni Monardo Umumkan Dirinya Positif Terpapar Covid-19

Baca Juga: Abuya Muhtadi Kunjungi Kediaman Irjen Pol Rudy, Beri Dukungan Program Pendekar Banten

"Artinya bahwa penurunan angka stunting ini basisnya adalah dalam upaya untuk membangun keluarga sehingga pembangunan keluarga tidak hanya sebatas pembatasan atau penjarangan angka kelahiran, tetapi betul-betul pembangunan keluarga yang integral. Salah satunya adalah penurunan angka stunting," ucapnya.

Pemerintah menaruh perhatian besar bagi upaya pengurangan angka stunting ini. Sebab, hal tersebut dapat memengaruhi kualitas angkatan kerja Indonesia di masa mendatang.

BKKBN dalam menjalankan tugas ini akan dibantu oleh sejumlah kementerian yang memiliki perpanjangan tangan langsung hingga tingkat daerah dan akan segera menyusun langkah konkret, detail, serta terukur berdasarkan data pemetaan angka stunting yang telah ada.

Baca Juga: Kirim Bantuan Senilai Rp300 Juta ke Korban Banjir Paniai Papua, Mensos Risma Pastikan Logistik Terpenuhi

Baca Juga: Gubernur Jabar Tinjau Budidaya Udang Qini Vaname di Tasikmalaya

Muhadjir Effendy menambahkan," Presiden juga meminta supaya daerah-daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang angka stunting nya masih tinggi betul-betul memiliki kesungguhan dalam upaya menangani stunting ini," tutupnya.***

 

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler