Pemerintah: Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Bagi Warga Usia Lanjut

8 Februari 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 /Unsplash/

PORTAL LEBAK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera melakukan vaksinasi bagi tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun.

Pernyataan ini dilontarkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin vaksin yang bisa diberikan bagi orang dengan usia di atas 60 tahun.

Keputusan ini dikeluarkan BPOM berdasarkan uji klinis ke 3 di negara-negara di luar Indonesia, seperti PortalLebak.com lansir dari laman setkab.go.id, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: [Hoax atau Fakta] Setelah divaksin Covid-19, Otak Jadi Lelet Mikir

Baca Juga: Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas Kawasan Kota Tua, Ini Pengecualiannya

“Penting sekali bagi pemerintah untuk memprioritaskan tenaga kesehatan berusia lanjut karena adanya risiko ganda, yaitu profesi mereka yang rawan terpapar Covid-19, selain itu usia mereka yang rentan," ujar menkes saat konferensi pers virtual, Minggu 7 Februari 2021.

Otoritas BPOM pada Minggu 7 Februari 2021, secara resmi mengeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19 CoronaVac dari Sinovac, bagi kelompok usia lanjut di atas 60 tahun.

Berdasarkan keputusan tersebut, vaksinasi perdana bagi tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun akan dilaksanakan Senin 8 Februari 2021, pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Ikut Pemusatan Latihan Timnas Sea Games 2021, Pemain Muda Semen Padang FC Bangga

Baca Juga: Evaluasi Gerakan Jateng di Rumah Saja, Ini Ucap Gubernur

Pemberian vaksinasi kepada lansia dapat menekan kematian dan juga mengurangi tekanan terhadap Rumah Sakit dengan harapan angka rawat inap dan Bed Occupancy Ratio dapat turun.

Tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun yang akan divaksinasi total berjumlah 11.600 orang di seluruh Indonesia. Dengan diberikannya vaksin Covid-19 bagi tenaga kesehatan yang berusia lanjut dapat melindungi dan memberikan keamanan bagi seluruh tenaga kesehatan kita tanpa terkecuali.

Kelompok lansia tetap akan menerima vaksinasi dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari. Dosis pertama berfungsi untuk mengenalkan inactivated virus ke tubuh sehingga vaksin dapat bekerja sama dengan tubuh untuk membentuk antibodi baru.

Baca Juga: Dikunjungi Komisi V DPRRI, PT. ASDP Diminta Perbaiki Hal Ini

Baca Juga: BMKG: Lebak dan Pandeglang Hari Ini Diprediksi Hujan dan Angin Kencang

Sementara, vaksin dosis kedua berperan sebagai booster atau meningkatkan kekuatan vaksin sehingga antibodi yang telah terbentuk semakin kuat dan optimal.

Secara paralel pemerintah juga akan mulai melakukan vaksinasi kepada lansia kategori non-nakes. Sekitar 10 persen populasi Indonesia berada dalam kelompok lansia, dan 50 persen lebih kematian akibat COVID-19 terjadi pada kelompok ini.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler