Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas Kawasan Kota Tua, Ini Pengecualiannya

- 8 Februari 2021, 12:03 WIB
Zona rendah emisi, bagian dari penataan kota tua, Jakarta.
Zona rendah emisi, bagian dari penataan kota tua, Jakarta. /Foto: Instagram/@dishubdkijakarta/

PORTAL LEBAK - Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan program Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi, yang kembali diberlakukan di Kawasan Kota Tua, Senin 8 Februari 2021.

Dengan program ini, area kota tua hanya diperbolehkan bagi pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, seperti PortalLebak.com lansir dari akun Instagram @dishubdkijakarta, Senin 8 Februari 2021.

Selain itu, hanya kendaraan berstiker khusus yang diperbolehkan beroperasi di dalam kawasan kota tua selama penerapan kebijakan ini yang berlaku 24 Jam.

Baca Juga: Evaluasi Gerakan Jateng di Rumah Saja, Ini Ucap Gubernur

Baca Juga: Program Banpres BPUM, Tommy Kurniawan Kritisi Hal Ini

Selain bertujuan untuk mengurangi emisi gas yang ditimbulkan kendaraan bermotor, LEZ ini merupakan langkah awal dari penataan Kawasan Kota Tua.

Kedepannya, diharapkan kawasan kota uta dapat menjadi pusat sejarah dan budaya kota Jakarta, yang akan dibangun secara terpadu.

Kebijakan LEZ diberlakukan kembali, setelah melewati evaluasi uji coba pada Desember 2020.

Baca Juga: BMKG: Lebak dan Pandeglang Hari Ini Diprediksi Hujan dan Angin Kencang

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x