Vaksinasi Mandiri Upaya Tanggulangi Lonjakan Covid-19, Ini Menurut Para Pakar

16 Februari 2021, 17:16 WIB
Ilustrasi Vaksinasi COVID-19 Bagi Tenaga Kesehatan Capai 1 Juta Orang /Foto : Kemenkes RI/

PORTAL LEBAK – Vaksinasi Covid-19 telah digencarkan pemerintah, pemerintah pun mulai membuka peluang untuk diupayakannya vaksinasi mandiri atau gotong-royong.

Melalui Perpres No 14 Tahun 2021 ayat 2 pasal 4 mengenai pengadaan vaksin COVID-19 yang dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung badan usaha penyedia dan atau kerjasama dengan lembaga atau badan internasional.

Melalui Perpres yang disahkan pada 10 Febuari 2021 tersebut, vaksinasi mandiri menjadi langkah yang akan dilaksanakan.

Baca Juga: Libur Tahun Baru Imlek, 268 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Baca Juga: Siap-siap, Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua Bagi Pekerja Publik Mulai 17 Februari 2021, Berikut Daftar Rinciannya

Hal tersebut mendapat reaksi dari berbagai kalangan, termasuk dari seorang pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran yaitu Asep Sumaryana.

“Kendali pemerintah ini kunci utamanya, agar sasarannya tepat dan tidak terjadi duplikasi,” ujar Asep pada, Selasa 16 Februari 2021.

“Pengawasan yang dilakukan pemerintah jika program tersebut dijalankan, harus benar-benar dilakukan dari hulu sampai hilir. Mulai deregulasinya, termasuk sumber-sumber vaksin dari produsen,” tuturnya.

Baca Juga: SNMPTN 2021, Yuk Intip 20 Jurusan Paling Diminati di Universitas Brawijaya dan Kuota Penerimaan

Baca Juga: Presiden Minta TNI Polri Bekerja Sama Terintegrasi Disiplinkan Protokol Kesehatan

 

Hal itu dilakukan, agar vaksinasi mandiri ini dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu program vaksinasi pemerintah yang utama

Dengan total jumlah kasus Covid-19 yang telah menyentuh angka 1 Juta lebih kasus positif di Indonesia, maka vaksinasi harus lebih digencarkan.

Menjalin kerjasama dengan lembaga lain dalam mengupayakan vaksinasi ini, memiliki tujuan agar Herd Imunity segera tercapai.

Baca Juga: Bendungan Tukul Habiskan Rp 916 M, Presiden Joko Widodo: Mengairi 600 Hektare Sawah Masyarakat

Baca Juga: KBRI Tokyo Nyatakan Tak Ada WNI Menjadi Korban Gempa Bumi Jepang 7,3 Magnitudo

Selain itu, perlindungan data dari para calon penerima vaksin mandiri ini juga harus diperhatikan, hal ini terkait dengan kerahasiaan data pribadi yang sangat penting.

Menurut Siti Alifah selaku peneliti Center For Indonesian Policy Studies (CIPS) memaparkan penjelasannya yang dimuat dalam antaranews.com, Selasa, 16 Februari 2021 mengatakan bahwa harus ada perlindungan data.

“Sebagian data yang dikumpulkan merupakan data yang sensitif dan akan berdampak negatif kalau tidak terlindungi,” ujarnya.

Baca Juga: Bendungan Tukul Habiskan Rp 916 M, Presiden Joko Widodo: Mengairi 600 Hektare Sawah Masyarakat

Baca Juga: Longsor Nganjuk, SAR: 16 Korban Masih Dalam Pencarian, 2 Meninggal Dunia, 3 Selamat

“Informasi serupa dari anggota keluarga juga harus diisi dan dilengkapi, misalnya nama, tempat tinggal, serta hubungan keluarga. Kerawanan dari sederet informasi tadi tentu perlu dilindungi dan dijamin kerahasiannya,” tambahnya.

Perlindungin terhadap data pribadi tersebut bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, terutama dalam dugaan memperjualbelikan data tersebut.

“Perusahaan-perusahaan mengharapkan agar vaksinasi bisa segera dilaksanakan. Sehingga memberikan rasa aman dan nyaman dalam beraktivitas. Kita juga berharap agar iklim usaha segera pulih dan perekonomian dapat bergerak,” ucap Siti Alifah yang dilansir dari laman antaranews.com, Selasa 16 Februari 2021.***

Sumber : Antara

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler