Positif Covid-19 Usai Divaksinasi, Ini Penjelasannya

27 Februari 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi vaksinasi. /Pixabay/fernando zhiminaicela

PORTAL LEBAK - Pemberitaan meninggalnya dua tenaga kesehatan pasca penyuntikan vaksin COVID-19, pemerintah menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut. Pemerintah berharap, kejadian serupa tidak akan terulang kembali kedepannya.

Informasi terkait adanya warga masyarakat yang positif terinfeksi COVID-19 setelah selesai divaksinasi, berikut penjelasan Komnas KIPI dan Kemenkes.

Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari, Spa(K), MTropPaed selaku Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) mengatakan bahwa kekebalan tubuh tidak langsung tercipta pasca penyuntikan pertama, kalaupun ada sangatlah rendah.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Makanan Untuk Kamu Yang Lagi Diet

Baca Juga: Begini Kata Gading Marten Saat Diselingkuhi 5 Kali Oleh Astrid Tiar

Kekebalan baru akan tercipta sepenuhnya dalam kurun waktu 28 hari pasca penyuntikan kedua.

“Meskipun sudah divaksinasi, dalam dua minggu kedepan sangat amat rawan terpapar,” tutur Hindra.

Prof Hindra menambahkan vaksin COVID-19 membutuhkan dua kali dosis penyuntikan. Suntikan pertama ditujukan memicu respons kekebalan awal, sedangkan suntikan kedua untuk menguatkan respons imun yang terbentuk.

Baca Juga: Cek Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 12, Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka

Baca Juga: Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Sehari Usai Lantik 11 Kepala Daerah

“Oleh karena itu setelah diimunisasi tetap harus menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjauhi kerumunan, karena masih rawan, kalau kita lengah bisa saja terjadi hal yang tidak kita inginkan,” terangnya.

Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk vaksinasi dipastikan aman dan berkhasiat. Sebab, dalam proses pengujiannya telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh WHO.

“Dengan hasil pengujiannya di fase 1, fase 2 dan fase 3, kita hasilnya ringan,” tambah Prof Hindra.

Baca Juga: Sah, Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta Jabat Wali Kota-Wakil Wali Kota Cilegon

Baca Juga: Aktris Malaysia, Janna Nick, Minta Maaf ke Fans Lisa BLACKPINK Atas Aksi Penghinaannya

Hal ini merujuk pada uji klinis yang dilakukan oleh Tim Riset Uji Klinik Vaksin COVID-19 Universitas Padjajaran, yang melaporkan bahwa efek samping yang ditimbulkan dari vaksinasi COVID-19 bersifat ringan dan mudah diatasi seperti reaksi lokal berupa nyeri, kemerahan atau gatal-gatal.

Untuk mengantisipasi timbulnya KIPI, pemerintah telah menyiapkan langkah penanganan termasuk menyediakan contact person di setiap pos pelayanan vaksinasi.

Prof Hindra mengungkapkan bahwa di Indonesia sendiri, proporsi efek samping serius yakni 42 per 1.000.000 sedangkan non serius 5 per 10.000.

Baca Juga: Kenali, 5 Bahaya Menyilangkan Kaki yang Belum Anda Ketahui

Baca Juga: Akting Glenca Chysara (Elsa) di Ikatan Cinta, Sukes Buat Ibu Mertua Fiersa Besari Kesal

Lebih lanjut, Hindra menjelaskan bahwa vaksinasi merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan COVID-19, sehingga tetap membutuhkan protokol kesehatan untuk memberikan perlindungan yang optimal.

"Vaksinasi itu tidak menjamin 100 persen (tidak akan tertular), namun sebagai upaya tambahan untuk mengurangi risiko terpapar/terinfeksi,” katanya.

Dari kemkes.go.id, Sabtu 27 Februari 2021, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan yang juga Direktur Pencegahan Penyakit Menular Langsung mengingatkan agar meskipun sudah divaksinasi COVID-19 tetap disiplin protokol kesehatan, karena seseorang masih berisiko terpapar virus COVID-19.

Baca Juga: UIKA Bogor Soroti Oligarki Pemerintah, Ibrahim Fajri: Kami Komitmen Lawan Oligarki yang Sengsarakan Masyarakat

Baca Juga: Cafe Tani, Ini Uniknya Penjualan Ala Petani Lebak

“Bagi seluruh masyarakat saya berpesan, dengan adanya vaksinasi kita juga masih punya kewajiban menjalankan protokol kesehatan,” ucapnya.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler