Meski PPKM Mikro Diperpanjang, Pemprov DKI Jakarta Izinkan Tempat Wisata Beroperasi Kembali

9 Maret 2021, 15:26 WIB
Taman margasatwa Ragunan di Jakarta / /Foto : Antara / Eko Suwarso //

PORTAL LEBAK – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan pemberlakuan PPKM diberlakukan hingga 22 Maret 2021, namun tidak banyak aturan yang berubah dalam melaksanaan PPKM saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Riza mengatakan dalam perpanjangan dua pekan ke depan terdapat penambahan aturan yang baru.

Baca Juga: Ikatan Cinta 9 Maret 2021: Terkejut! Andin Menanyakan Pada Elsa Tentang Anak Kandung yang Sebenarnya

Baca Juga: Kemenpanrb Berikan Penghargaan Role Model Pelayanan yang Ramah Kelompok Rentan kepada Kemenhub

“Hampir enggak ada yang beda dari sebelumnya, kecuali ada penambahan unit kegiatan tempat rekreasi,” ujar Ahmad Riza Patria di Balai Kota, dikutip PortalLebak.com dari laman PMJNews  pada Selasa, 9 Maret 2021.

Dirinya mengizinkan pembukaan sejumlah tempat wisata namun dengan kapasitas yang terbatas.

“Tempat-tempat rekreasi seperti ragunan, museum, dan lain-lain sudah bisa dibuka 50 persen,” kata Riza.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Pasien Terpapar Varian Baru Corona B117 Dinyatakan Sembuh

Baca Juga: Jelang Libur Perayaan Isra Miraj, Kemenkes Sampaikan Ini Agar Terhindar dari Covid-19

Kendati demikian, Riza menyampaikan bahwa nantinya akan ada aturan lebih rinci terkait adanya libur Isra Miraj yang jatuh pada 11 Maret 2021.

“Nanti diatur aka nada surat edaran dari kepala dinas,” jelas Riza.

Seperti diketahui, saat pelaksanaan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta, menutup sejumlah tempat wisata pada 26 Januari – 8 Februari 2021.

Baca Juga: Sebanyak 1,1 Juta Vaksin AstraZeneca, Kembali Tiba di Tanah Air

Baca Juga: Viral Pengunjung TSI Memberi Sampah Plastik Kepada Seekor Kuda Nil

Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021.***  

 

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler