Jasa Marga Mencatat 245 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek, H-7 sampai H-5 Hari Raya Idul Fitri 1442 H

10 Mei 2021, 10:46 WIB
Penyekatan arus mudik oleh petugas untuk menjalankan peniadaan mudik 2021, di jalan tol Jakarta-Cikampek. /Foto: PT. Jasa Marga/HO Humas/

PORTAL LEBAK - Pengelola jalan tol, PT. Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat total 245.496 kendaraan meninggalkan Jabotabek menuju arah Timur, arah Barat dan arah Selatan.

Jumlah kendaraan meninggalkan jabodetabek ini, terjadi pada H-7 sampai H-5 Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau hari Kamis-Sabtu 6-8 Mei 2021 lalu.

Angka kendaraan meninggalkan jabodetabek ini terdistribusi lalu lintas di ketiga arah, sebesar 37,7 persen menuju arah Barat, 34,5 persen menuju arah Timur dan 27,8 persen menuju arah Selatan.

Baca Juga: Yordania Peringatkan Israel, Agar Hentikan Serangan atas Jamaah Masjid Al Aqsa

Jumlah kendaran ini turun 45,5 persen dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 450.117 Kendaraan.

Berikut data rincian dari PT. Jasa Marga, seperti PortalLebak.com lansir dari keteranga tertulis PT. Jasa Marga, Senin 10 Mei 2021:

ARAH BARAT
- kendaraan menuju arah Barat, lalin meninggalkan Jakarta melalui gerbang tol Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak, sebesar 92.594 kendaraan, turun 35,1 persen dari lalin normal 142.566 kendaraan.

Baca Juga: Penurunan Arus Lalu Lintas, Selama Larangan Mudik 2021 Diapresiasi Komisi V DPR

ARAH TIMUR
- Jumlah 43.505 kendaraan meninggalkan Jakarta, melalui GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, turun sebesar 56,0 persen dari lalin normal 98.976 kendaraan.

Jumlah 41.192 kendaraan meninggalkan Jakarta, melalui Gerbang Tol Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, turun sebesar 59,7 persen dari lalin normal 102.152 kendaraan.

Sehingga total kendaraan meninggalkan Jabodetabek menuju arah Timur sebanyak 84.697 kendaraan, turun sebesar 57,9 persen dari lalin normal 201.128 kendaraan.

Baca Juga: Meraih Pahala Ramadhan, Itikaf 10 Hari di Bulan Suci

ARAH SELATAN
- Jumlah kendaraan yang meninggalkan jabodetabek menuju arah Selatan, melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 68.205 kendaraan, turun sebesar 35,9% dari lalin normal 106.423 kendaraan.

Jasa Marga mengimbau para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit.

Kendaraan kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Lebak Dikebut, Akses Jalan Terus Diperbaiki

Ketentuan ini berlaku sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler