Kementerian Ketenagakerjaan: Segera Lapor Pelanggaran THR Ke Posko Kemnaker Terdekat

10 Mei 2021, 13:17 WIB
Himbauan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, agar para pekerja/buruh lapor pelanggaran THR ke posko THR, Jakarta, Minggu 9 Mei 2021. /Foto: Instagram/@kemnaker/

PORTAL LEBAK - Kementerian ketenagakerjaan meminta para pekerja untuk segera lapor pelanggaran THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan.

Karena pendapatan nonupah itu wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja/buruh, paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Para pekerja/buruh dapat segera lapor pelanggaran THR dan mengadukan ke posko-posko THR yang dibentuk pemerintah baik di daerah maupun di tingkat pusat.

Baca Juga: Sailor Moon Tayang Awal juni 2021, Netflix Unggah Trailer Resmi

“Para pekerja/buruh tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan, dapat segera lapor pelanggaran THR ke posko terdekat. Pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi terbaik bagi pekerja serta pengusaha," pungkas Sekjen Kementrian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, Jakarta, Minggu 9 Mei 2021.

Posko THR tersebar 34 provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Dengan didirikan posko THR guna pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Posko THR keagamaan adalah fasilitas pemerintah, sehingga hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR keagamaan bisa dibayarkan sesuai ketentuan," ujar Anwar.

Baca Juga: Ajak Demo Tolak Larangan Mudik 2021, Polisi Tangkap Tiga Penyebar Informasi

Seperti PortalLebak.com kutip dari akun Instagram @kemnaker, Senin 10 Mei 2021, kementerian Ketenagakerjaan saat ini mencatat terdapat 1.860 laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April sampai 7 Mei 2021.

Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021, jumlah itu terdiri dari 1.176 pengaduan THR dan 684 persoalan konsultasi THR.

“Kita masih terus memilah dan mensortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk agar dapat mempercepat penyelesaian kasus. Kita berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah, menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” ungkap Sekjen Anwar.

Baca Juga: Jasa Marga Mencatat 245 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek, H-7 sampai H-5 Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Terdapat beberapa kategori usaha yang masuk dalam sektro laporan posko THR 2021, antara lain sektor ritel, konstruksi, manufaktur, jasa keuangan dan perbankan, migas dan lainnya.

Pengaduan permasalahan pembayaran THR, antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan.

Ada juga THR yang dibayar pengusaha bukan dalam bentuk uang dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Yordania Peringatkan Israel, Agar Hentikan Serangan atas Jamaah Masjid Al Aqsa

Unggahan Sekjen Kemnaker tersebut, mendapat tanggapan beragam dari para netizen.

@laladainto
"Dilema,kalo lapor besoknya di phk gara2 nglaporin perusahaan."

@amieetrinil
"Tenaga kontrak sm tenaga honorer tidak dapat THR apa bisa dilaporkan???"

@babbyysa_
"Yang melapor terancam dipecat. Lucunya negeriku."

Baca Juga: Penurunan Arus Lalu Lintas, Selama Larangan Mudik 2021 Diapresiasi Komisi V DPR

@dsykntm_28
"Kalo suamiku jg gak dapet.Padahal omset sudah normal sudah lama.Padahal suamiku udh krj selama lebih dr 5 thn.Tp gk dpt thr dan gk ada omongan.Tolong donk minn lolosin.. itukan hak kita jg.Gaji gak UMR, krj bnyk loyalitasnya,thr gak dpt..."

@asegafda222
"Perusahaan airlines udh setaun lebih gaji gak normal, dan thr ndk jelas!"

@bowieandrew
"PNS belum dapat thr nih pak gmn ? Sama tunjangan dari januari belum di bayarkan..."

Baca Juga: Meraih Pahala Ramadhan, Itikaf 10 Hari di Bulan Suci

@jni8_
Tenaga kontrak/honorer pemda bisa apa pak"

@ina.m_
"Kalau lapor pasti nanti di PHK dan gak punya pekerjaan, jadi Diam saja."***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler