Pos Komando THR, Ini Cara Adukan Pelanggaran Pemberian THR Keagamaan 2021

- 21 April 2021, 02:32 WIB
Posko THR, yakni layanan luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
Posko THR, yakni layanan luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. /Foto: kemnaker.go.id/YouTube/Tangkapan Layar/

PORTAL LEBAK - Pos Komando (posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 telah diluncurkan, melayani dan bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum.

Layahan di posko THR, yakni layanan luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko). Posko THR 2021 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Baca Juga: Penerbangan Bersejarah Berhasil Dilakukan Ingenuity, Lokasi Lepas Landas Diberi Nama Bandara Wright Brothers

Baca Juga: Kemendikbud Jawab Kontroversi 'Pendiri NU Dihilangkan dari Buku Kamus Sejarah'

Selain itu, posko ini juga bisa diakses secara daring (online) melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.

Layanan Posko THR 2021 ini mulai berlaku pada 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

“Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Menaker Ida saat peluncuran, di Jakarta, Senin 19 April 2021.

Baca Juga: Netizen Salah Fokus: Tim Pemadam Kebakaran Selamatkan Kucing, Ternyata Pemiliknya Cantik

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x