Daftar 8 Daerah yang Warganya Dapat Perjalanan Antar Daerah Penyangga atau Mudik Lokal

11 Mei 2021, 12:49 WIB
Personel Satlantas Polres Blitar mengenakan kostum wayang saat mengimbau pengguna jalan untuk memutar balik kendaraannya di pos penyekatan arus mudik di jalan lintas Blitar-Malang, Jawa Timur, Selasa (11/5/2021). Penempatan petugas berkostum wayang tersebut guna mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak mudik dengan cara yang lebih humanis sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat. /Foto: ANTARA FOTO/IRFAN ANSHORI/

PORTAL LEBAK - Diantara kebijalan Larangan mudik Lebaran 2021, terdapat 8 deerah yang warganya dapat perjalanan antar daerah penyangga atau mudik lokal.

Warga tetap dapat melakukan perjalanan antar daerah penyangga atau mudik lokal, apabila daerah tujuan termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi (daerah penyangga-Red) suatu kota atau kabupaten selama periode itu.

Ketetapan perjalanan antar daerah penyangga atau mudik lokal itu, tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahunan Tahun 2021.

Baca Juga: Polisi Memburu Debt Collector yang Menghadang anggota TNI Saat Antar Orang Sakit

Aturan itu mengatur soal Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah, dalam Rangka Pencegahan Penyebaran virus korona (Covid-19).

Selain perjalanan yang dikecualikan, seluruh perjalanan ke luar kota mudik/pulang kampung dilarang. Transportasi darat (bus dan kereta), udara dan laut, dilarang melayani perjalanan mudik.

Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, dikecualikan Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Alur Cerita Sinetron Ikatan Cinta 11 Mei 2021: Kesehatan Aldebaran membaik, Namun Andin Semprot Nino.

Seperti terdapat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (4), inilah 8 daerah yang diperkenankan melakukan perjalanan antar daerah penyangga atau mudik lokal.
1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul.
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karangayar, dan Sragen.
7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo.
8. Makasar Raya, Takalar, Maros, dan Sungguminasa.

Baca Juga: Lanjutan Dragon Ball Super Akan Dirilis Tahun Depan, Toriyama Sebut Akan Ada Karakter Tak Terduga

Namun, petugas tetap akan memberhentikan pengemudi yang melintas dan mengecek dokumen-dokumen pribadi seperti kartu tanda penduduk (KTP) untuk memastikan tujuan dan tempat tinggal pengemudi itu.

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antarisawan, seperti PortalLebak.com rangkum dari berbagai sumber menjelaskan, petugas tidak akan menolak pengemudi melintas posko penyekatan.

Syaratnya, daerah yang dituju masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Sapri Pantun, Pria Yang Ulet dan Pejuang Keluarga

Rudy menjelaskan bahwa masyarakat antar kota itu perlu diberi akses untuk melintas lantaran banyak kegiatan yang terjadi tak bertumpu pada satu wilayah perkotaan saja. Salah satu alasannya adalah yang berkaitan dengan tempat kerja.

Larangan mudik lebaran 2021, resmi diterapkan pada 6 hingga 17 Mei 2021. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai salah satu upaya menekan penyebaran Covid-19.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler