Jasa Marga Mencatat 462 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek, H-7 Sampai H-2 Hari Raya Idul Fitri 1442 H

12 Mei 2021, 14:13 WIB
Petugas kepolisian mengatur arus lalu lintas, selama proses peniadaan mudik H-7 sampai H-2 menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H. /Foto: Jasa Marga/Handout Humas/

 

PORTAL LEBAK - Pengelola jalan tol PT. Jasa Marga mencatat 462 ribu kendaraan meninggalkan jaobodetabek, pada H-7 s.d H-2 Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau hari Kamis-Selasa (6-12 Mei 2021).

Tercatat total 462.560 kendaraan meninggalkan Jabotabek menuju arah Barat, Timur dan arah Selatan.

Angka kendaraan meninggalkan Jabodetabek ini turun 43,7 persen dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 821.892 Kendaraan.

Baca Juga: Nah, Kapolri Perintahkan Perketat Pengawasan WNA dan WNI Masuk Indonesia!

Sedangkan lalu lintas terdistribusi ke ketiga arah sebanyak 35,8 persen menuju arah Barat, 35,4 persen menuju arah Timur, dan 28,8 persen mengarah Selatan.

Berikut rincian data yang dicatat PT. Jasa Marga:

ARAH BARAT
Lalu lintas meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui
- GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 165.607 kendaraan, turun 38,8% dari lalin normal 270.739 kendaraan.

Baca Juga: Album Pertama NCT DREAM 'Hot Sauce' Memuncaki Tangga Lagu iTunes di Seluruh Dunia

ARAH TIMUR

- Gerbang Tol Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 89.416 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 50,6 persen dari lalin normal 181.039 kendaraan.

- GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 74.474 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 58,3 persen dari lalin normal 178.792 kendaraan.

Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 163.890 kendaraan, turun sebesar 54,5% dari lalin normal 359.831 kendaraan.

Baca Juga: Trending Topik Ke-28, Trailer Resmi Venom 2 Ungkap Asal-Usul Carnage

ARAH SELATAN

Sedangkan jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui
GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 133.063 kendaraan, turun sebesar 30,5 persen dari lalin normal 191.322 kendaraan.

Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 s.d 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas.

Termasuk didalamnya kendaraan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan.

Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di Indonesia, 10 Sampai 17 Mei 2021

Dokumen tersebut yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif tes Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, seperti PortalLebak.com kutip dari keterangan pers Jasa Marga, pengelola jalan tol ini mengimbau para pengendara mampu mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol.

Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan).

Baca Juga: Ucapan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah atau 2021 Masehi

Kemudian, saat berada di Tempat Istirahat, pengendara diminta mengisi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler