PORTAL LEBAK - Sebagai pengelola jalan tol PT. Jasa Marga (Persero) Tbk mendata sejumlah 200.450 kendaraan masuk wilayah Jabotabek dari arah Barat, Timur dan arah Selatan.
Hal ini dicatat oleh Jasa Marga Pada H+1 dan H+2 Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau pada hari Sabtu-Minggu 15-16 Mei 2021, dicatat dari kendaraan yang masuk wilayah Jabodetabek.
Dari perhitungan pada arus lalu lintas normal yang sebesar 292.270 Kendaraan yang masuk wilayah Jabodetabek, angka ini turun 31,4 persen.
Baca Juga: Melly Goeslaw Kecam Tiktokers yang Dukung Palestina Dengan Kata-kata Kotor
Selanjutnya, lalu lintas terdistribusi dari tiga arah adalah sebanyak 29,9 persen dari arah Barat, 34,3 persen dari arah Timur dan 35,8 persen dari arah Selatan.
Seperti PortalLebak.com rincian dari keterangan tertulis Jasa Marga, Senin 17 Mei 2021, sebagai berikut:
ARAH BARAT
Lalin menuju Jakarta dari arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 59.921 kendaraan, turun 29,7 persen dari lalin normal 85.258 kendaraan.
Baca Juga: Alfamart di Cileungsi Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
ARAH TIMUR
- GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 37.603 kendaraan menuju Jakarta, turun sebesar 46,7 persen dari lalin normal 70.542 kendaraan.
- GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 31.246 kendaraan menuju Jakarta, turun sebesar 56,2 persen dari lalin normal 71.311 kendaraan.
Total kendaraan menuju Jakarta dari arah Timur adalah sebanyak 68.849 kendaraan, turun sebesar 51,5 persen dari lalin normal 141.853 kendaraan.
Baca Juga: Perekam Video Viral Tamu Hotel yang Sedang Mandi, Telah Ditangkap Polisi
ARAH SELATAN
Sementara itu, jumlah kendaraan yang menuju Jakarta dari arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 71.680 kendaraan, naik sebesar 10,0% dari lalin normal 65.159 kendaraan.
Selain itu, Jasa Marga mencatat, selama periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, pengelola jalan tol ini terus mengimbau pengendara mematuhi aturan.
Khusus kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas.
Termasuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan.
Dokumen tersebut berupa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif tes rapid Antigen maksimal 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Sebagai tambahan, Jasa Marga juga mengimbau agar pengendara mengantisipasi perjalanan sebelum masuk jalan tol.
Baca Juga: Pemuda Penghina Palestina di Tiktok Diamankan Polres Lombok, Ternyata Ini Pekerjaannya!
Pengendara diminta memastikan kendaraan dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan).
Sedangkan, saat di tempat istirahat, agar mengisi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara.***