Pabrik Tembakau Gorila Rumahan di Kota Serang dan Seorang Pelaku Diamankan Jajaran Polda Banten

14 Juni 2021, 13:17 WIB
Konferensi Pers Pabrik Tembakau Gorila Rumahan di Kota Serang dan Seorang Pelaku Diamankan Polda Banten /Foto : Bid Humas Polda Banten/

PORTAL LEBAK - Penyalahgunaan narkotika kembali diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan pria pelaku home industri atau rumahan tembakau sintetis atau tembakau gorila.

Atas laporan masyarakat dan pengungkapan kasus, Polisi mengamankan 1 orang pria tersangka yang berinisial S (29) merupakan warga Kota Serang.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pria warga Kota Serang tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten ialah 1 bungkus plastik klip bening berisi gumpalan warna kuning diduga narkotika gol 1 jenis sintesis dengan berat bruto 5,0 gram.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Vaksinasi Massal Gunakan Lapangan Sepak Bola, Patut Dicontoh Daerah Lain

Bahan atau daun tembakau yang sudah disemprotkan alkohol dan thiner dengan berat bruto 300 gram, 1 buah plastik berisi bahan/daun tembakau dengan berat bruto 47,5 gram, 1 buah botol berisikan alkohol 96 %, 1 buah kaleng berisikan cairan thiner, 1 buah terpal warna biru, 1 buah alat semprotan air, 1 buah gelas ukur, 1 unit kompor listrik warna merah dan 1 unit handphone Xiaomi redmi 8 warna hitam.

Hal tersebut dikatakan Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian saat melakukan press conference di Mapolda Banten. Senin, 14 Juni 2021.

Ia menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Memalukan, Sekda Nias Utara Yafeti Nazara Ditangkap Dugaan Pesta Narkoba di Tempat Hiburan Malam

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita dari Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap seorang tersangka yang berinisial S (29) pada hari Senin (07/06/2021) sekitar 01.00 Wib di dalam villa Ubud Anyer ketika sedang melakukan proses produksi narkotika jenis tembakau gorila," ujar Lutfi Martadian.

Berdasarkan keterangan tersangka, Lutfi Martadian menyatakan, bahwa tersangka mengetahui cara pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorila tersebut melalui media sosial.

"Tersangka ini mengetahui cara pembuatan narkotika jenis tembakau gorila ini melalui media sosial. Dan dalam penjualannya pun tersangka ini menggunakan media sosial agar tidak mudah diketahui oleh petugas," ucap Lutfi Martadian.

Baca Juga: Operasi Premanisme di Makassar, Seratus Orang Diciduk Polisi

"Dan tersangka ini setiap membuat tembakau gorila, selalu menyewa villa atau hotel dengan maksud agar tidak mudah ketahuan oleh petugas dan tidak dicurigai masyarakat sekitar dengan alasan berlibur," lanjut Lutfi Martadian.

Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda Indonesia.

"Dari hasil pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan 3.000 generasi muda penerus bangsa Indonesia. Karena 1 gram tembakau gorila ini bisa digunakan untuk 10 orang, dan saat ini kita berhasil mengamankan sebanyak 300 gram tembakau gorila," ucap Lutfi Martadian.

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 17 Harus Ikuti Langkah Ini, Pesan Denni Purbasari bagi 44 Ribu Peserta!

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa tersangka pembuat tembakau gorila tersebut melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Permenkes No 4 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Atas perbuatannya, tersangka S ini dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 113 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Permenkes No 4 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000," ujar Edy Sumardi.

"Dan saya mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi atas kinerja Ditresnarkoba Polda Banten yang telah berhasil mengungkap kasus ini sehingga dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa," lanjut Edy Sumardi.

Baca Juga: Menteri Siti Nurbaya di Sumatera Utara, Tinjau Persemaian Modern Toba dan Komunikasi dengan Para Bupati

Terakhir, Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba.

"Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh orang tua, agar selalu mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Karena narkoba ini merupakan musuh negara," tutup Edy Sumardi.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler