PORTAL LEBAK - Polisi menangkap 13 remaja pelaku tawuran yang menewaskan 1 korban remaja di Mampang, Jakarta Selatan.
Polisi menetapkan 11 remaja sebagai tersangka dan 2 lainnya sebagai saksi, dari 13 remaja yang ditangkap tersebut.
"Tawuran dipicu saling ejek di akun media sosial Instagram @Warkir dan @Warmad. Setelah saling ejek di dua akun itu, Kelompok Bangka IX mendatangi lokasi kejadian dan menyerang Kelompok XI," papar Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto.
Baca Juga: Diduga Viral Akun YouTube Muhammad Kece Menistakan Agama, Polisi Diminta MUI Turun Tangan
Wakapolres mengungkapkan, kelompok akun @Warkir terdiri dari MF (17), SR (19), MR (20), MK (20), GDL (19), EL (21), dan ZF (21).
Sedangkan kelompok Bangka IX dari akun @Warmad yaitu MRF (17), MR (15), MAR (17), dan DY (15).
“Dua kelompok lantas bertemu dan sama-sama membawa senjata tajam, stik dan celurit,” paparnya, seperti PortalLebak.com lansir dari polri.go.id.
Baca Juga: Empat Gunung Berapi Bergejolak di Kepulauan Aleutian Alaska, Tiga Gunung Level Oranye
Tawuran di Mampang itu mengakibatkan pembacokan atas seorang remaja bernama Endra Baran Kumara.
Korban adalah kelompok IX, setelah pembacokan itu kesebelas pelaku melarikan diri.
“Korban tewas saat perjalanan ke rumah sakit, setelah menerima pukulan maupun sabetan celurit pelaku,” pungkasnya.
Polisi menangkap para pelaku di wilayah Bangka, Mampang sehari setelah kejadian.
“Kami mengamankan 13 orang, sebelas tersangka dan dua saksi,” kata Wakapolres Jakarta Selatan.
Polisi menyita empat celurit, dua stik golf, dan tujuh ponsel.
Kelompok Warkir 2019 disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Jasa Marga Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Tol Soedijatmo Arah Bandara Soekarno-Hatta Sabtu Malam
Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dan diancam hukuman 15 tahun serta denda paling banyak Rp3 miliar.
Empat tersangka dari kelompok Warmad, lantas dijerat dengan pasal terkait kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.***