Mayat Wanita di Kemang Bogor Ternyata Dibunuh Sepasang Kekasih, Polisi Ungkap Motifnya

28 Mei 2022, 12:49 WIB
Pembunuhan Wanita di Kemang Bogor Ternyata Dilakukan Sepasang Kekasih, Begini Motifnya /Foto : Humas Polres Bogor/

PORTAL LEBAK - Berawal dari penemuan mayat korban wanita berusia 52 tahun di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022, korban pembunuhan diidentifikasi ZB warga Tangerang Selatan diselidiki pihak kepolisian juga motif pelaku.

Akhirnya unit Resmob Polres Bogor berhasil mengungkap kasus temuan mayat wanita di wilayah Kemang ini ternyata wanita yang diketahui berinisial ZB (52) itu rupanya menjadi korban pembunuhan dua sejoli dan terungkap motif dibalik pembunuhan tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan kedua pelaku pembunuhan sepasang kekasih yakni laki-laki berinisial AM (26) dan kekasihnya TO (21). Keduanya berhasil ditangkap pada hari Senin 23 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Segera Tayang di Bioskop, Teror Pembunuhan Sebuah Boneka Tersaji dalam Film The Doll 3

"Berawal dari kejadian penemuan mayat pada tanggal 21 Mei 2022 di wilayah Kemang selanjutnya dari olah TKP yang dilakukan oleh Resmob kami menemukan petunjuk yang mengarah pada ke perbuataan yang diduga tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan selanjutnya tanggal 23 Mei tim berhasil menangkap 2 tersangka yaitu AM dan TO di rumahnya masing masing di Desa Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok," ungkapnya, Jumat 27 Mei 2022.

Diketahui, AM dan TO melakukan pembunuhan terhadap korban Z dengan cara menjerat leher korban menggunakan kabel dan membenturkan kepala di dalam mobil. Selanjutnya, mayat korban dibuang di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor.

"Motifnya kedua pelaku membutuhkan uang untuk menikah karena kedua pelaku ini pacran kebetulan akan menikah tapi tidak memiliki uang, datang kepada korban ingin menagih hutang dari korban sebesar Rp 100 juta namun karena korban tidak memiliki uang terjadilah proses penghilangan nyawa terhadap korban," pungkasnya.

Baca Juga: Mayat Bayi Gegerkan Warga Jasinga Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan

"Jadi tersangka TO ini, berupaya menagih hutang dari korban kepada ayahnya sebesar Rp 100 juta. Jadi hutang itu, terkait ayahnya tersangka TO ini meminjamkan uang investasi untuk dipinjam pinjamkan lagi ke orang lain. Jadi profesi korban ini seperti bank keliling.

Adapun kronologisnya Pada hari Kamis 19 Mei, kedua pelaku datang untuk menagih hutang tersebut dan telah berencana apabila tidak diberikan akan membunuh korban. Lalu, korban diajak untuk pergi menggunakan mobil sewaan.

"Ketika didalam kendaraan di daerah Sawangan, posisinya duduk korban itu berada di bangku tengah sebelah kiri. Tersangka TO itu duduk di sebelah kanan. Sedangkan tersangka AM itu kondisinya sebagai pengemudi di depan," jelasnya.

Baca Juga: Ini Motif Pembunuhan Wanita Hamil Dalam Karung di Cakung Teryata Dihabisi Sang Kekasih

Kemudian, pelaku TO membenturkan kepala korban ke bangku depan dan AM menekan leher korban. Tak sampai di situ, leher korban dililit oleh kabel charger sampai memastikan korban meninggal dunia.

"Tersangka (AM) dari depan itu loncat menekan leher. Perannya tersangka TO ini menutup mulut korban sampai memastikan nafasnya betul-betul habis. Tapi tidak sampai disitu saja, dari tempat lokasi mereka menghilangkan nyawa sampai mencari tempat ideal membuang mayat itu tersangka TO berpindah ke belakang sambil melilitkan kabel handphone sambil memastikan korban ini sudah mati," bebernya.

Pada akhirnya, kedua pelaku membuang mayat korban di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Baru pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 jasad korban ditemukan warga.

Baca Juga: Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin Berikan Penghargaan kepada Empat Personel Dengan Prestasi Ini

"Di hari Sabtu tanggal 21 Mei kami mendapat informasi ada penemuan sesosok mayat yang awalnya tidak ada identitas. Kemudian kami olah TKP , berkat kemampuan dari inafis kami berhasil mendapat identitas korban inisial ZB umurnya 52 tahun alamatnya di Tangerang Selatan," pungkasnya.


"Saat ini kedua tersangka sedang dalam proses penyidikan dengan diancam tiga Pasal yaitu 338 KUHP, 340 KUHP dan 364 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun," jelasnya.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler