Dibalik Kasus Ade Yasin, KPK Dalami Dugaan Suap WTP Demi Dapatkan Bonus Dana Insentif Hingga Puluhan Miliar

2 Juni 2022, 17:56 WIB
Bupati non aktif Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK terkena kasus korupsi suap untuk predikat WTP /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PORTAL LEBAK - Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) membuat Ade Yasin tersandung kasus korupsi suap, dugaan menyogok oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dan alhasil kini ditahan KPK.

Bukan hal baru, perburuan mendapatkan WTP dengan menghalalkan segala cara, sebelumnya penyuapan Rp400 juta dilakukan oknum Pemkot Bekasi kepada auditor BPK agar memberikan opini WTP atas laporan keuangan tahun 2009 lalu, Ade Yasin pun diduga melakukan hal yang sama dengan menyuap Rp1,024 miliar ke oknum BPK Jabar.

Namun jumlah menggiurkan reward Dana Insentif Daerah atau DID jika berpredikat WTP, hingga puluhan miliar rupiah dikejar Ade Yasin berakibat dirinya ditahan KPK. Diketahui pula bahwa predikat WTP telah diraih kabupaten Bogor 6 kali berturut-turut, mulai dari tahun 2015 lalu hingga 2020.

Baca Juga: Kasubag Keuangan Kecamatan dan Kabag Keuangan RSUD Cibinong Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Ade Yasin

Hal ini patut diduga menjadi modus Ade Yasin dan kawan-kawan menyuap BPK Rp1,024 miliar, lantaran pengeluaran itu relatif sangat kecil dibanding dengan insentif puluhan miliar rupiah yang bakal diterima dari Menteri Keuangan apabila memperoleh opini WTP untuk 2021 namun terendus KPK.

Diketahui, di tahun 2020 Kabupaten Bogor berada di urutan tiga dari 10 kabupaten terinovatif se-Indonesia, di bawah Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Wonogiri yang berada di urutan pertama dan kedua, Kabupaten Bogor mendapatkan dana insentif daerah sebesar Rp53,7 miliar.

Juga dikutip Portallebak.Pikiran-Rakyat dari djpk.kemenkeu.go.id Dana Insentif Daerah kabupaten Bogor di tahun 2021 tersebut usai dapatkan predikat WTP tahun 2020, yaitu sebesar Rp75,2 miliar.

Baca Juga: Kasus Ade Yasin 12 Saksi Dipanggil KPK, Diantaranya Para Bos Proyek Pemkab Bogor

Sampai hari ini dalam kasus Ade Yasin, setidaknya lebih dari 60 orang saksi ikut terseret diperiksa KPK.

Pemanggilan KPK juga memeriksa nama-nama diantaranya Ketua Kadin, Dinas PUPR dan Dinas lainnya, juga para bos proyek atau kontraktor di bumi tegar beriman tersebut.

Namun Ade Yasin menepis, ia meminta uang kepada para pengusaha tersebut untuk menyuap oknum BPK Jabar.

Baca Juga: Ketua Kadin Kabupaten Bogor Dipanggil KPK, Tambah Daftar Panjang Saksi Kasus Korupsi Suap Ade Yasin

Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengomentari hal tersebut. "Alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik hingga saat ini, kami yakini dapat memperkuat dugaan perbuatan tersangka AY dan kawan-kawan," kata Ali Fikri kepada awak media, pada Kamis 2 Juni 2022.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi suap Bupati Bogor non aktif Ade Yasin yang sudah ditahan KPK ini, telah menyeret puluhan saksi.

KPK menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka kasus suap kepada BPK Jawa Barat dalam predikat Wajar tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2021, dan tertangkap pada 27 April 2022.

Baca Juga: Ade Yasin Genap Berusia 54 Tahun, Masih Ditahan KPK, Iwan Setiawan Ucapkan Ini ke Bupati Bogor Non Aktif

KPK kini terus melakukan penyelidikan maraton terhadap saksi-saksi kasus suap Ade Yasin tersebut.

Diketahui barang bukti berupa uang tunai dan transfer senilai Rp1,024 miliar lebih untuk suap BPK agar mendapatkan predikat WTP.

Atas perbuatannya Ade Yasin dan kawan-kawan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AddBaca Juga: KPK Tangkap Bupati Bogor Ade Yasin Dugaan Terkena Kasus Suap, Berikut Keterangan PLT Jubir KPK

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler