Terpanggil KPK dalam Kasus Ade Yasin, Berikut 73 Saksi yang Sudah Dimintai Keterangan

16 Juni 2022, 09:39 WIB
Gedung KPK/Terpanggil KPK dalam Kasus Ade Yasin, Berikut 73 Saksi yang Sudah Dimintai Keterangan /Instagram/@official.kpk/

PORTAL LEBAK - Pepatah tak ada asap kalau tidak api, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang terus intens melakukan penyelidikan maraton terhadap saksi-saksi dalam dugaan kasus suap yang menjerat Bupati Bogor non aktif Ade Yasin.

Seperti pemanggilan KPK meminta keterangan para saksi dalam kasus Ade Yasin ini berjumlah lebih dari 70 orang dan ada pula saksi yang sudah dipanggil untuk kedua kalinya, hingga hari ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan hal tersebut. "Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait antara lain terkait dengan pengumpulan uang-uang dari beberapa SKPD dan pihak swasta melalui orang kepercayaan dari tersangka AY (Ade Yasin)," ujar Ali Fikri kepada awak media, pada Kamis, 16 Juni 2022.

Baca Juga: Kasus Ade Yasin, KPK Panggil Iwan Setiawan hingga Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang ke Gedung Merah Putih

Para saksi dalam kasus Ade Yasin ini menjadi sorotan, selain Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, ada nama pengusaha Lai Bui Min atau Anen, para pejabat Pemkab Bogor diantaranya Inspektorat, BPKAD, PUPR, Kadin, KONI, para bos proyek, juga para Kabag Keuangan RSUD dan Instansi lainnya.

Berikut nama-nama para saksi yang sudah diperiksa KPK dalam kasus Ade Yasin dirangkum:

1. Ade Jaya Munadi, Kepala Inspektorat/mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bogor tahun 2019-2021
2. Teuku Mulya, Kepala BPKAD Kabupaten Bogor.
3. Andri Hadian, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor.
4. Pelitawan, PNS/Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bogor.
5. Ferry Syafari, PNS/Kasubbid Gaji BPKAD Kabupaten Bogor

Baca Juga: KPK Panggil Saksi Anen dan 9 ASN Pemkab Bogor Dalam Kasus Ade Yasin

6. Wiwin Yeti Heriyati, Kabid AKTI BPKAD Kabupaten Bogor.
7. Hanny Lesmanawaty, Sub Koordinator Pelaporan BPKAD Kabupaten Bogor.
8. Yeni Naryani, Kasubbid Akuntansi BPKAD Kabupaten Bogor
9. R Soebiantoro, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor
10. Gantara Lenggana, Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kab. Bogor 

11. Krisman Nugraha, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kab. Bogor 
12. Indra Nurcahya, Kabid Irigasi dan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kab Bogor 
13. Heru Haerudin, PPK Dinas PUPR Kab Bogor
14. Aldino Putra Perdana, PPK Dinas PUPR Kab Bogor.
15. Iwan Setiawan, Staf PNS Dinas PUPR Kab Bogor

16. Khairul Amarullah, Staf PNS Dinas PUPR Kab Bogor.
17. Arif Rahman Kepala Bapenda Kabupaten Bogor (Adik kandung Ade Yasin)
18. Mika Rosadi, staf Bapenda Kabupaten Bogor/Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol
19. Rizki Setiawan, Kasubag Keuangan Bapenda Kabupaten Bogor
20. Ruli Fathurahman, Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Kasus Ade Yasin, KPK Panggil 9 Saksi Pejabat dan ASN Pemkab Bogor di antaranya Petinggi Inspektorat

21. Iip, Kasubag Kesra Setda Kabupaten Bogor
22. Unu, PNS/ Kasubag PBJ Kab. Bogor
23. Deri Harianto, Staf Bagian Keuangan Setda Kabupaten Bogor
24. Ridwan Hendrawan alias Awok, PNS di Bagian Perlengkapan Kabupaten Bogor
25. Tubagus Hidayat, Staf outsourcing Bagian Keuangan Setda Kabupaten Bogor

26. Nadia Septiyani, Staf outsourcing Bagian Keuangan Setda Kabupaten Bogor
27.Desirwan, Kasie Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor1
28. Yukie Meistisia Anandaputri, Wakil Direktur RSUD Ciawi
29. Irman Gapur, PPK di RSUD Ciawi
30. Sapto Aji Eko, pegawai RSUD Cibinong

31. Sunaryo, Kontraktor Wiraswasta/Dirut PT Kemang Bangun Persada
32. H. Sabri Amirudin, Kontraktor Direktur PT Sabrina Jaya Abadi
33. Jonarudin Syah, Kontraktor Direktur CV Raihan Putra
34. Krisna Chandra Januari alias Kris, Wiraswasta
35. Rieke Iskandar alias Akew, Sekretaris KONI Kabupaten Bogor

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Baru dari Inspektorat Kabupaten Bogor dan 3 Tempat Lainnya Dalam Kasus Ade Yasin

36. Agus Khotib, Kepala BPK Jawa Barat
37. Emmy Kurnia, Pegawai BPK Jawa Barat
38. Winda Rizmayani, Pegawai BPK Jawa Barat
39. Dessy Amalia, Pegawai BPK Jawa Barat
40. Muhammad Wijaksana alias Iman, Honorer BPK Jawa Barat
41. Tantan Septian, Sopir di BPK Jawa Barat
42. Putri Nur Fajrina
43. Genia Kamilia Sufiadi
44. Ketua Kadin Kabupaten Bogor, Shinta Dec Checawati
45. Ajudan Bupati, Anisa Rizky Septiani alias Icha dan

46. Ajudan Bupati, Kiki Rizki Fauzi
47. Wiraswasta, Dede Sopian
48. Direktur PT Rama Perkasa, Susilo
49. Direktur Utama PT Lambok Ulina, Bastian Sianturi
50. Kuasa KSO PT Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas, Hartanto Hoetomo

51. Direktur PT Nenci Citra Pratama, Nelse S
52. Direktur CV Arafah, M Hendri
53. Direktur CV Perdana Raya, Yusuf Sofian
54. Direktur CV Oryano, Maratu Liana

Baca Juga: Segini Daftar Saksi Kasus Ade Yasin yang Dipanggil KPK, 61 Orang Ini dari Berbagai Macam Profesi

55. Direktur Utama PT Tureletto Batu Indah, Yosep Oscar Jawa Battu
56. Direktur CV Cipta Kesuma, Ma'arup Fitriyadi
57. Karyawan PT Lambok Ulina, Makmur Hutapea;
58. Wiraswasta, Dedi Wandika
59. Pensiunan, Amhar Rawi.
60. Mujiono, Kasubag Keuangan Kecamatan Cibinong

61. Yuyuk Sukmawati, Kabag Keuangan RSUD Cibinong
62. Solihin, PNS RSUD Cibinong Kab. Bogor
63. Temsy Nurdin, Irban V Inspektorat Kab. Bogor
64. Iji Hataji, Kasubbag Keuangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Bogor

65. Wahyu, Kabag Keuangan RSUD Cileungsi Kab. Bogor
66. Ani Bestari, Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Kab. Bogor
67. Irma Lestia, Sekretaris DPKPP Kab. Bogor
68. Aep Saepurahman, Kasubbag Keuangan Sekwan DPRD Kab. Bogor
69. Ruli als. Paul Kasubbag di DPMPTSP Kab. Bogor

Baca Juga: Dibalik Kasus Ade Yasin, KPK Dalami Dugaan Suap WTP Demi Dapatkan Bonus Dana Insentif Hingga Puluhan Miliar

70. Lai Bui Min alias Anen, Wiraswasta
71. Iwan Setiawan, Wakil Bupati Bogor/Plt Bupati Bogor
72. M. Dadang Iwa Suwahyu, Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Kab. Bogor
73. Lambok Latief, Wiraswasta

Sebelumnya tersangka Ade Yasin menyangkal bahwa dirinya kerap meminta uang kepada para bos kontraktor atau pengusaha di Kabupaten Bogor.

Namun Ali menegaskan mengantongi bukti terkait dugaan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin kerap meminta uang dari para kontraktor. Uang tersebut dipergunakan untuk menyuap oknum BPK Jawa Barat untuk memuluskan Laporan Keuangan.

Baca Juga: Kasubag Keuangan Kecamatan dan Kabag Keuangan RSUD Cibinong Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Ade Yasin

Hingga Kamis 16 Juni 2022, para saksi terperiksa KPK saat ini mencapai hingga lebih dari 70 orang dari berbagai latar belakang dan profesi.

Diketahui sebelumnya Bupati Bogor non aktif Ade Yasin ditangkap KPK dan ditetapkan tersangka pada 28 April 2022 lalu, kini KPK intens melakukan penyelidikan maraton terhadap kasus suap Ade Yasin dan hal lainnya.

Pemanggilan KPK juga memeriksa nama-nama diantaranya Ketua Kadin, Dinas PUPR dan Dinas lainnya, juga para bos proyek atau kontraktor di bumi tegar beriman tersebut.

Baca Juga: Kasus Ade Yasin 12 Saksi Dipanggil KPK, Diantaranya Para Bos Proyek Pemkab Bogor

Tim penyidik KPK juga mengonfirmasi saksi dalam proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan obyek pemeriksaan, yang antara lain proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor.

Indikasi masalah proyek jalan alternatif Sentul-Pakansari atau proyek Cibinong a Beautiful City yang menelan rp94 miliar juga tak masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten Bogor, juga suap kepada oknum BPK hingga total rp1,9 miliar.

Tim penyidik KPK juga mengonfirmasi saksi dalam proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan obyek pemeriksaan, yang antara lain proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Ketua Kadin Kabupaten Bogor Dipanggil KPK, Tambah Daftar Panjang Saksi Kasus Korupsi Suap Ade Yasin

Juga indikasi dalam masalah proyek jalan alternatif Sentul-Pakansari atau proyek Cibinong a Beautiful City yang menelan rp94 miliar juga ada kejanggalan, diduga tak masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Atas perbuatannya Ade Yasin dan kawan-kawan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler