IAW Tuding Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tidak Cermat Urus Pungli SMA/SMK se-Jabar, Ini Alasannya

28 Desember 2022, 19:40 WIB
IAW Tuding Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tidak Cermat Urus Pungli SMA/SMK se-Jabar /Foto : Gun/IAW/

PORTAL LEBAK - Sekretaris pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyayangkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak cerdas dengan adanya dugaan pungli di lingkungan Sekolah Menengah Atas se Jawa Barat.

Sekretaris IAW Iskandar Sitorus ini menyebut Gubernur Jabar tentang adanya dugaan bahwa proses penanganan pemeriksaan dugaan pungutan liar di SMA/SMK se Jabar tidak dengan cermat ditangani oleh Inspektorat Pemprov Jabar.

"Bisa jadi metode penanganan pemeriksaannya di bawah Pemprov Jabar dalam hal ini Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyimpang dari kaidah yang seharusnya," ucap Iskandar Sitorus kepada awak media, Rabu 28 Desember 2022.

Baca Juga: Cek Fakta: Siswa SMA Negeri di Jombang Jawa Timur Lemas Dihukum Push Up 150 Kali

Iskandar Sitorus mencontohkan seperti hasil kinerja Inspektorar tidak memiliki standard operasional prosedur (SOP) yang baku, teruji dan tidak terbuka.

"Itu bisa terlihat dari ada kesalahan fatal terhadap terbitnya sesuatu keputusan dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat terhadap satu SMA yang berlokasi di Bekasi," jelasnya.

"Bagaimana mekanisme sampai surat Sekda yang dikenal tidak lazim itu, namun bisa terbit?tanyanya.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Bawa Bantuan Rp500 Juta untuk Tanggap Darurat di Purasari Leuwiliang Bogor

Model penanganan dugaan pungli di SMA/SMK se Jabar masih jauh dari nilai-nilai baik yang bertujuan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi perulangan. Faktanya, ternyata kerap terjadi perulangan pungli dalam rentang waktu dalam satu tahun kalender.

"Ini sangat memalukan, ini aib terhadap kualitas kinerja Gubernur Jawa Barat. Gubernur Jabar gagal menatakelola persoalan pungli yang disuarakan publik agar tidak berulang,"tegasnya.

Seakan, Gubernur Jabar senang berada dalam pusaran persoalan pungli karena terlihat tidak menuntaskan apalagi memusnahkan mental model pungli dengan cara yang benar dan tegas. "Karena tidak ditangani dengan baik dan benar maka menjadi wajar kerap terjadi perulangan," katanya lagi.

Baca Juga: Buntut Pungli Makam TPU Cikadut, PGI Kecam Keras Oknum dan Apresiasi Gubernur Jabar Cepat Tanggap

Sebelumya IAW juga menyurati Gubernur Ridwan Kamil dengan Nomor : 27A/PendiriIAW/XI/22, 21 Desember 2022
Perihal : Mohon mengoreksi total oknum-oknum pada Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat sebab kinerja mereka terbukti tidak efektif menimbulkan efek jera sehingga tumbuh subur perulangan tindakan yang bertentangan terhadap perundangan dalam kaitan pungli di SMA SMK se Jawa Barat.

Berikut isi suratnya , yang juga ditembusi kepada:
1. Yth., Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat.
2. Yth., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
3. Yth., Ketua DPRD Jawa Barat.

Berikut petikan suratnya.
Kepada Yth.,
Bapak Gubernur Jawa Barat
Di Bandung

Baca Juga: Ridwan Kamil Resmikan Tugu Sekolah Model Profil Pelajar Pancasila Jabar Masagi di SMAN 25 Bandung

Dengan hormat,

Indonesian Audit Watch (IAW) kembali menyurati bapak Gubernur setelah surat nomor: 27/PendiriIAW/XI/22 tertanggal 14 November 2022 berperihal: Mohon memeriksa/audit terkait pembukaan dan atau penatakelolaan rekening bank penampung uang publik dan atau uang negara pada 581 SMA/sederajat dan 286 SMK/sederajat di Jawa Barat agar tidak berpotensi bertentangan terhadap perundangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap negara dan siswa/keluarganya.

Saat surat itu masih berproses sampai saat ini, ternyata kembali terbukti timbul persoalan pungutan liar dengan berbagai model pengumpulan uang publik yang bersumber dari orang tua siswa pada puluhan SMA/SMK di Jawa Barat.

Bapak Gubernur.

Berdasar Pergub Jawa Barat nomor 82 tahun 2020 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat, disebut perangkat Inspektorat merupakan unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Jawa Barat.

Karena Inspektorat mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota, maka sudah selayaknya bapak Gubernur melakukan kajian, review bahkan jikalau perlu memberikan sanksi karena persoalan pungutan liar yang kerap diperiksa oleh Inspektorat ternyata masih terus berulang.

Selayaknya bapak Gubernur melakukan langkah untuk meneliti model kinerja pengawasan dan atau pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. Karena Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) harus dinamis melakukan transformasi dalam menjalankan tugasnya guna memberi nilai tambah bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga: Gempa Cianjur, Bayi Lahir di Tenda Pengungsi ini Diberi Nama oleh Ridwan Kamil 'Gempita'

Apalagi fungsi dan peran APIP untuk melakukan pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan tata kelola (governance) organisasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Gubernur yang kami banggakan.

Dasar pemikiran IAW adalah dengan melihat efektifitas penanganan Inspektorat terhadap dugaan tindak pidana pungutan liar di SMA/SMK di beberapa kabupaten/kota se- Jawa Barat, seperti:

1. Di kota Bekasi pada SMA 1, 2, 3, 4, 6, 8, 9 , 10, 12, 15, 17 dan 20. Lalu di SMK ,1, 2, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15.
2. Di kabupaten Bekasi pada SMA 1, 2 , 3, 7 serta SMK 3 dan 20.
3. Di kabupaten Bogor pada SMA 1 Cigudeg, SMA 1 Tamansari, SMA 1 Jasinga Setu, SMA 3 Cibinong serta SMK 3.
4. Di kota Bandung pada SMA 22, SMA 24 dan SMK 5.

Kata kunci dari hal itu adalah perulangan perbuatan dengan varian modus yang bertujuan untuk pengumpulan uang publik. Itu dilakukan dengan cara menyimpangkan kewenangan. Mengapa tindakan buruk tersebut kerap berulang? Apakah itu semata-mata karena banyak peluang atau mutlak memang didasari niat? Tetapi, tidak bisa dinafikan adalah seperti apa pola penanganan oleh Inspektoran serta jajarannya selama ini.

Baca Juga: Bapenda Jabar Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Agustus, Berikut Rincian Insentifnya

Maka kami pikir sudah saatnya bapak Gubernur melibatkan publik. Cara terbaik adalah mengkoreksi total pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat, diiringi paling minimal dengan memeriksa kertas-kertas kerja seluruh jajaran yang melakukan pemeriksaan terhadap kasus SMA SMK di atas.

Pengkoreksian dari bapak Gubernur ideal agar dipublikasi kepada publik.

IAW yakin bahwa sarat beban atas banyaknya dugaan pungli itu tentu berdampak buruk terhadap performa kinerja bapak Gubernur.

Semoga saran ini bisa diterima.

Atas perkenan dari bapak Gubernur maka terlebih dahulu kami harus mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Sekretaris Pendiri IAWIskandar Sitorus, S.H.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler