PORTAL LEBAK - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 masih berlangsung di Jawa Barat (Jabar) sampai bulan Agustus mendatang.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar resmi memulai program pemutihan pajak kendaraan ini sejak hari Jumat, 1 Juli 2022. Program ini digagas guna mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional di masa pandemi Covid-19.
Program pemutihan pajak ini sangat bermanfaat karena dapat meringankan masyarakat dalam hal ini wajib pajak pemilik kendaraan bermotor yang pernah terlambat atau menunggak pembayaran pajak kendaraan agar tidak perlu lagi membayar sanksi denda.
Baca Juga: Ini Strategi Bagaimana China Tidak Kekurangan Chip Otomatis dalam Dunia Otomotif
Bapenda Jabar merinci beberapa insentif atau keuntungan yang akan didapat wajib pajak jika mengikuti program pemutihan pajak kendaraan tahun ini, diantaranya;
Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Denda ini diberikan kepada wajib pajak yang telat membayar pajak kendaraan. Namun perlu dicatat pembebasan PKB tidak berlaku untuk kendaraan baru, ubag bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, dan ganti mesin.
Bebas untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)
Hal ini bisa dimanfaatkan bagi wajib pajak yang ingin mengurus BBNKB kedua dan seterusnya. Perlu dicatat, jika ada denda pada saat mengurus BBNKB II, wajib pajak tidak akan mendapatkan diskon pajak pokok dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Eksekutif Artificial Intelegent Tesla Hengkang dari Perusahaan Setelah Cuti 4 Bulan
Bebas tunggakan PKB tahun ke-5
Jika wajib pajak belum melakukan proses pembayaran PKB lebih dari 5 tahun, wajib pajak hanya dibebankan pembayaran tunggakan untuk 4 tahun saja, dan tidak perlu membayar tunggakan tahun kelima.