Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar AMIN resmi mendaftar sebagai Capres-Cawapres pada Pilpres 2024

19 Oktober 2023, 11:53 WIB
Anies Baswedan dan Cak Imin tiba di kantor KPU untuk mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/


PORTAL LEBAK - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mendaftar sebagai calon peserta pemilu presiden 2024 di kantor Komite Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023.

Sekitar pukul 10.13 WIB, Anies-Muhaimin secara simbolis menyerahkan dokumen permohonan pendaftaran kepada Presiden KPU Indonesia Hasyim Asy'ari di ruang utama kantor KPU.

Dari dalam ruangan terdengar seruan “Amin” yang cukup keras hingga terdengar oleh orang di luar ruangan.

Baca Juga: Ribuan pendukung Anies Muhaimin memenuhi jalan sekitar Kantor KPU

Anies-Muhaimin memasuki ruang pendaftaran bersama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Umum PKS Ahmad Syaikhu, dan Sekjen PKB Hasanuddin Wahid.

Anies-Muhaimin Kamis menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pertama yang mendaftar sebagai calon Pilpres 2024.

Seperti diketahui, KPU membuka pendaftaran presiden dan wakil presiden calon wakil presiden pada tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Pasangan Anies-Muhaimin alias AMIN Kirimkan Surat Pemberitahuan Pendaftaran ke KPU

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu) bagi Calon wakil presiden dan pemilihan pasangan Presiden yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Pasangan itu harus memenuhi syarat memperoleh sekurang-kurangnya 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya oleh anggota DPR.

Saat ini jumlah kursi di DPR berjumlah 575 kursi, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Mendaftar di KPU Naik mobil dinas lama RI-1 Soekarno

Pasangan calon juga dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler