Baca Juga: Baliho Habib Rizieq Diturunkan, Pendukung Tantang Kibarkan Jutaan Bendera di Rumah Sendiri
Badan POM pun tidak main-main dan memiliki standar yang ketat dalam pemberian izin penggunaan vaksin.
Mutu vaksin dijamin melalui evaluasi persyaratan mutu dan pemastian pembuatan vaksin sudah sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Setelah proses evaluasi tersebut dilalui dan vaksin dianggap memenuhi syarat dari aspek keamanan dan efektivitas, barulah Badan POM dapat memberikan perizinan penggunaan.
Baca Juga: Ngeri, Sudah Setengah Juta Lebih Rakyat Indonesia Positif Covid-19
Lebih lanjut dokter Dirga juga menegaskan, berita-berita bahwa vaksin itu tidak efektif mengandung racun adalah informasi yang salah.
“Vaksin apapun termasuk vaksin Covid-19, saat digunakan luas oleh masyarakat itu harus sudah mendapat persetujuan dari badan POM. Jika ada vaksin yang sudah memperoleh izin untuk digunakan, itu sudah dipastikan aman dan efektif,” tutupnya. (Agus Yuliyono/kpcpen)***