Jerinx SID Dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Nora Senang

- 30 November 2020, 15:55 WIB
Petugas menggiring penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap Jerinx karena dinilai bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter In
Petugas menggiring penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap Jerinx karena dinilai bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter In /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

PORTAL LEBAK - Drummer Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memasuki babak baru dalam kasus yang menjeratnya.

Setelah divonis bersalah, dalam kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO', Jerinx SID sempat menjalani hukuman di rumah tahanan Polda Bali sejak pertengahan Juli.

Namun, sejak Senin 30 November 2020 hari ini, Jerinx resmi dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali.

Baca Juga: Hasil Tes Swab Habib Rizieq Dipersoalkan, Begini Kata Wakil Ketua MPR

Sang istri, Nora Alexandra pun senang karena lokasinya jadi lebih dekat dengan rumahnya. Nora pun lega karena tak harus menyambangi Polda Bali apabila ingin menjenguk belahan jiwanya itu.

"Saya sedikit lega karena lapas ini khan dekat rumah, tapi yah kami masih berpikir soal hukumannya, aku sih harap bisa lebih ringan ," ungkapnya.

Baca Juga: Pecah Rekor Covid-19, Jokowi: Saya Instruksikan Beri Perhatian Ekstra Untuk Jateng dan DKI Jakarta

Wanita berparas bule ini selalu berpesan kepada Jerinx agar tetap tegar dalam menjalani hukuman.

Jerinx sendiri tengah menjalani vonis penjara 1 tahun 2 bulan akibat cuitannya yang menyebut IDI Bali dengan ujaran IDI Kacung WHO.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x