Selain itu, PSU dilakukan karena petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.
Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Kemudian, dan/atau lebih dari seorang pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda, dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.
Tahap pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah telah selesai digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.
Setelah tahap pemungutan suara, selanjutnya masuk tahap pengumuman hasil penghitungan suara di TPS yang berlangsung 9-15 Desember 2020. Tahapan berikutnya berlanjut hingga masuk ke tahapan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.
***