Bawaslu: 43 TPS di Berbagai Daerah Berpotensi Dilakukan Pemungutan Ulang Pada Pilkada 2020

- 10 Desember 2020, 12:30 WIB
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) bersama Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) merilis hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di Media Center Bawaslu Jakarta, Rabu, 9 Desember 2020
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) bersama Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) merilis hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di Media Center Bawaslu Jakarta, Rabu, 9 Desember 2020 /Bhakti Satrio/Humas Bawaslu RI

PORTAL LEBAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sebanyak 43 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara uang (PSU) dalam Pilkada Serentak 2020.

Data tersebut dihimpun Bawaslu dari laporan pengawas pemilu (panwaslu) di lapangan melalui Sistem Pengawasan Pilkada (Siwaslu), hari Rabu 9 Desember 2020, hingga pukul 20.00 WIB.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan, penyebab terjadinya PSU di sejumlah TPS disebabkan oleh banyak persoalan. Di antaranya, karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, dan juga terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS.

Baca Juga: Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Awasi Langsung Perbaikan Jalan yang Longsor

"Ada pula Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi paslon untuk dicoblos," ungkap Fritz di Media Center Bawaslu, Jakarta, seperti dikutip dari portallebak.pikiran-rakyat.com dari situs Bawaslu, Kamis, 10 Desember 2020.

Fritz memaparkan, PSU terjadi di 43 TPS, tersebar di kabupaten Agam di Sumatera Barat, kabupaten Banggai Sulawesi Tengah, kabupaten Barito Selatan di Kalimantan Tengah, kabupaten Binjai Sumatera Utara, kabupaten Bungo di Jambi, Gunung Kidul di DIY Yogyakarta, kabupaten Indramayu di Jawa Barat, Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara.

Kemudian, Labuhanbatu Utara di Sumatera Utara, Malang kotamadya Jawa Timur, Toli-Toli di Sulawesi Tengah, Kapuas Hulu di Kalimantan Barat, Kota Bukit Tinggi di Sumatera Barat, Kota Jambi di Jambi.

Baca Juga: Walikota Solo: Pemudik Kita Karantina, Meskipun Bawa Hasil Tes Swab Negatif

Tak hanya itu, PSU juga berpotensi  terjadi  di Kotamobagu di Sulawesi Utara, Kota Makassar di Sulawesi Selatan, Palangkaraya di Kalimantan Tengah, Kota Sawah Lunto di Sumatera Barat, Kutai Timur di Kalimantan Timur, Melawi di Kalimantan Barat, Minahasa Utara di Sulawesi Utara, dan Musi Rawas Utara di Sulawesi Selatan.

Termasuk juga di Nabire provinsi Papua, Pangkajene Kepulauan di Sulawesi Selatan, Parigi Moutong di Sulawesi Tengah, Pasaman di Sumatera Barat, Seram Bagian Timur di Provinsi Maluku, Sungai Penuh di Provinsi Jambi, Tangerang Selatan di Banten, dan Tanah Datar di Sumatera Barat.

Sedangkan untuk pengaturan PSU terdapat dalam Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. "Ini kami katakan bahwa UU telah menjelaskan batasan-batasan PSU yang dapat dilakukan," jelas Fritz.

Baca Juga: Jaga Situasi, DPR Dukung Komnas HAM Selidiki Insiden Penembakan 6 Laskar Pembela Islam

Fritz menambahkan, dalam pasal tersebut dikatakan bahwa PSU dapat dilakukan karena ada pembukaan kotak suara atau bekas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x