"Suksenya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini membuktikan bahwa masyarakat Indonesia mampu menjalankan pesta demokrasi di masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung. Sehingga kekhawatiran pelaksanaan pilkada serentak akan menimbulkan klaster baru COVID-19 tidak terjadi," tuturnya.
Guspardi mengimbau, bagi pasangan calon (paslon) yang unggul versi perhitungan suara cepat (Quick Count) yang sudah
beredar di tengah masyarakat, hendaknya jangan mengklaim kemenangan dulu. Sebaiknya bersabar menunggu perhitungan dan
pengumuman resmi dari KPU.
Dia meminta pengawasan pasca pecoblosan tetap dikawal dan diwaspadai seperti tahapan rekapitulasi berjenjang perhitungan
suara secara manual. Dimana, tahapan ini tentu berpotensi menimbulkan kerumunan masa karena akan melibatkan banyak orang, termasuk para saksi dari masing-masing paslon.
***