Polisi: Penjualan 201 Kg Sabu di Petamburan Terindikasi Untuk Danai Jaringan Terorisme

- 24 Desember 2020, 13:25 WIB
Keterangan Pers Polda Metro Jaya tentang Penyitaan 201 kg sabu yang diduga untuk mendanai aksi terorisme di Timur Tengah.
Keterangan Pers Polda Metro Jaya tentang Penyitaan 201 kg sabu yang diduga untuk mendanai aksi terorisme di Timur Tengah. /Humas Polda Metro Jaya

Dalam kasus penangkapan dan penyitaan sabu seberat 201 kg, Yusri menyebutkan polisi telah menangkap 11 orang terkait tersebut. Sebanyak 10 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni TJ, AP, ZAB, BT, RW, WY, MD, MI, FA dan, AH.

"Sepuluh orang ini telah kami lakukan penahanan," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Video Syur, Polisi Kembali Panggil Gisel

Sebelumnya polisi menyita 201 kg sabu dari pelaku yang diduga bagian dari sindikat jaringan Timur Tengah di sebuah hotel di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa 22 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x