Dalam kasus penangkapan dan penyitaan sabu seberat 201 kg, Yusri menyebutkan polisi telah menangkap 11 orang terkait tersebut. Sebanyak 10 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni TJ, AP, ZAB, BT, RW, WY, MD, MI, FA dan, AH.
"Sepuluh orang ini telah kami lakukan penahanan," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Video Syur, Polisi Kembali Panggil Gisel
Sebelumnya polisi menyita 201 kg sabu dari pelaku yang diduga bagian dari sindikat jaringan Timur Tengah di sebuah hotel di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa 22 Desember 2020.***