Khofifah: Tri Rismaharini Otomatis Berhenti Sejak Dilantik Jadi Mensos

- 25 Desember 2020, 22:26 WIB
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa /Foto: Twitter @KhofifahIP/

Baca Juga: Dibantu Beberapa Ormas Islam, Ibadah Malam Natal Berlangsung Aman dan Kondusif

Selain itu, Khofifah menerangkan, dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara pasal 23 huruf a disebutkan, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Berbekal radiogram tadi, Khofifah menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini.

"Sudah ada perintah resmi dari Mendagri, sehingga per-hari ini Pak Whisnu Sakti Buana menjabat Plt Wali Kota Surabaya," kata Khofifah di Surabaya pada Kamis, 24 Desember 2020.

Baca Juga: Dewi Perssik Terpapar Covid-19, Wajahnya Jadi Begini

Baca Juga: FIFA Batalkan Piala Dunia U-20 2021 di Indonesia Akibat Pandemi Covid-19

Selaku Gubernur Jatim, Khofifah pun menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya.

Sesuai periode kepemimpinannya, masa jabatan Whisnu memimpin Kota Pahlawan akan berakhir pada 17 Februari 2021.

Sebagaimana diberitakan, Tri Rismaharini atau Risma telah resmi diangkat sebagai Menteri Sosial dan dilantik pada Rabu, 23 Desember 2020 pagi oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo).***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah