SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Dalam surat bernomor: 131.35/7002/OTDA itu, terdapat dua perintah yang ditujukan kepada Gubernur Jatim.
Pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini.
Baca Juga: Wah, China Klaim Bikin Kereta Cargo Tercepat di Dunia
Baca Juga: BMKG: Tahun 2021 Prakiraan Hujan Basah, Potensi Banjir Tinggi
Kedua, meminta DPRD Surabaya segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pembergentian wali kota dan usulan mengangkat wakil wali kota sebagai wali kota.
Khofifah menjelaskan, radiogram dari Kemendagri itu merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf g, yang menyebutkan, bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Maka dari itu, Bu Risma yang kini menjabat sebagai Menteri Sosial secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota," ujarnya, dikutip PortalLebak.com dari Antara.
Baca Juga: Malam Natal, Wali Kota Bogor dan Muspida Patroli Naik Sepeda Motor