PORTAL LEBAK - Gisel ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait video syur mirip dirinya dan dijerat dengan UU Pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan pihaknya telah menetapkan mantan istri Gading Marten tersebut sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara.
Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Yusri seperti dikutip Pikiran Rakyat Selasa, 29 Desember 2020.
Baca Juga: Pemegang Polis Asuransi Bumiputera Duduki Ruangan Komisaris, Tuntut Pencairan Rp 5 Triliun Dana
Ia berbicara kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.
Artis cantik dengan tubuh syur tersebut sudah menjalani pemeriksaan kasus video syur mirip dirinya sebanyak dua kali.
Polda Metro Jaya telah mengirim berkas perkara untuk dua tersangka ke Kejati DKI, tapi jaksa sebelumnya mengembalikan berkas tersebut karena masih ada kekurangan.
Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Gisel Akhirnya Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Video Syur Oleh Polda Metro Jaya
Baca Juga: Indonesia Negara Mitra Resmi Pertama Di Asia Tenggara Pada Eksibisi Global Hannover Messe
Ternyata salah satu kekurangannya adalah pemeriksaan Gisel. Ini menyebabkan penyidik kemudian memeriksa kembali Gisel bebarapa waktu yang lalu.*** (Pikiran Rakyat/Kiki Kurnia)
Editor: Muhamad Al Azhari
Sumber: Pikiran Rakyat