Tak Seperti Biasa, Puncak Lengang, Bebas Macet Selama Libur Panjang Nataru 2021

- 1 Januari 2021, 19:20 WIB
Jalan di Kawasan Puncak Lenggang saat Libur Nataru 2021
Jalan di Kawasan Puncak Lenggang saat Libur Nataru 2021 /Foto : Satlantas Polres Bogor @SugimanTaslimin/


PORTAL LEBAK – Operasi pengetatan jalan menuju Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat yang dilaksanakan petugas, Polres Bogor, Kodim 0621 dan Pemerintah Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Satuan Tugas Covid-19.


Selama libur panjang peringatan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, di tengah Pandemi yang masih tinggi, merupakan solusi tepat.


Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, menghimbau masyarakat Jabodetabek dan sekitarnya, agar menghabiskan liburan Nataru dengan berdiam diri di rumah saja, untuk mencegah kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Awas, Palsukan Hasil Rapid Test, Hukumannya Penjara 4 Tahun!

Baca Juga: Usai Ungkap 201Kg Sabu di Petamburan, Polisi Amankan Lagi Sabu Seberat 50Kg


Para petugas pun melakukan pemeriksaan agar para pelancong atau wisatawan tidak tumpah ruah di kawasan Puncak.


Dan mewajibkan pengunjung ke Puncak, dengan menunjukan hasil Rapid Test Antigen yang masih berlaku paling lama 3 X 24 jam sebelum kedatangan.


Dan pelaksanaan operasi ini, telah sesuai peraturan Bupati Bogor bernomor 423/COVID-19/Sekret/XII/2020.

Baca Juga: Covid-19 Masih Ganas, DPR Minta Tunda Proses Belajar Tatap Muka Awal 2021

Baca Juga: Gegara Covid-19, Jumlah Pengunjung Candi Borobudur Turun Drastis


Pengetatan terhadap sejumlah kendaraan yang akan memasuki Puncak dengan melakukan Operasi Yustisi dan pemeriksaan hasil Rapid Antigen serta memutar balikan kendaraan, apabila tidak dapat menunjukan hasil Rapid Test Antigen yang masih berlaku.


Hasilnya, Puncak lengang, selama libur panjang hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 di kawasan Puncak Kabupaten Bogor pada 01 Januari 2021.


Menurut keterangan pers Humas Polres Bogor yang diterima PortalLebak.Pikiran-Rakyat.com, pada Jum’at 1 Januari 2021, upaya maksimal Polri bersama jajaran TNI Kodim 0621 dan Pemerintah Kabupaten Bogor ini, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di kawasan Puncak.

Baca Juga: 1,8 Juta Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Tanah Air, Begini Perlakuannya

Baca Juga: Bupati Bogor Dorong Potensi Wisata Desa dengan Program BISA dan Samisade di 2021


Diketahui, kawasan Puncak ini masuk dalam zona merah Covid-19 dan kawasan Puncak Bogor selalu menjadi primadona para wisatawan setiap weekend dan long weekend.


Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan,” pengetatan akses menuju kawasan Puncak selama libur panjang di tengah Pandemi, merupakan solusi tepat. Untuk mencegah kerumunan yang mungkin terjadi dalam peringatan libur Natal dan Tahun Baru 2021", ujarnya.


"Mulai dari Operasi Yustisi di sejumlah titik yang serentak dilakukan di 31 Polsek jajaran, dan di kawasan Puncak. Mulai dari simpang Gadog hingga Pos Rindu Alam”.

Baca Juga: 507 Tenaga Kesehatan Gugur Sepanjang Tahun 2020, Doni Monardo Segera Lakukan Ini


“Dengan memberlakukan aturan, kewajiban menunjukan hasik Rapid Antigen bagi pengemudi dan penumpang kendaraan yang akan memasuki kawasan Puncak. Dan pelaksanaan Rapid Antigen Gratis di sejumlah titik mulai di beberapa Rest Area, simpang Gadog dan Rapid Antigen Random di sejumlah tempat wisata", tegas Kapolres Bogor ini.***

 

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah