Awas, Palsukan Hasil Rapid Test, Hukumannya Penjara 4 Tahun!

- 1 Januari 2021, 17:19 WIB
Ilustrasi hasil rapid test antigen.
Ilustrasi hasil rapid test antigen. /Unplash.com/Medakit Ltd/

PORTAL LEBAK – Hasil Rapid test antigen jadi syarat perjalanan, kini menjadi kebutuhan, khususnya bagi masyarakat yang ingin bepergian jauh atau akan berwisata.


Namun siapa sangka, ada saja kabar indikasi pemalsuan tentang hasil rapid tes Covid-19 itu, yang bertujuan mengelabui petugas.


Pemerintah memberlakukan wajib rapid test antigen dalam hal prasyarat perjalanan.

Baca Juga: Covid-19 Masih Ganas, DPR Minta Tunda Proses Belajar Tatap Muka Awal 2021

Baca Juga: Gegara Covid-19, Jumlah Pengunjung Candi Borobudur Turun Drastis


Dengan prasyarat ini, pemerintah menetapkan batas atas harga pemeriksaan yang dibayar oleh konsumen sebesar Rp 250.000.


Penentuan batas atas harga tersebut mengingat kebutuhan APD termasuk bagi para tenaga kesehatan, kebijakan tersebut diberlakukan secara nasional.


Dimana seluruh pelaku perjalanan wajib tes PCR atau rapid test antigen maksimal tiga hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga: 507 Tenaga Kesehatan Gugur Sepanjang Tahun 2020, Doni Monardo Segera Lakukan Ini

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x