PORTAL LEBAK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga negara bersifat independen yang dibentuk untuk pemberantasan tindak pidana korupsi yang dibentuk berdasarkan UU No 30 Tahun 2002.
Lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dikutip Portallebak.com dari Instagram @official.kpk, pada Jumat tanggal 15 Januari 2021, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi Pencegahan, KPK bekerja sama dengan Kementerian atau Lembaga terkait melakukan penyelamatan keuangan negara melalui upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset sebesar Rp606,15 triliun di tahun 2020.
Baca Juga: Rasakan Sendiri Gempa Susulan di Sulbar, Mensos Risma Minta Warga Hindari Tepi Pantai
Baca Juga: [Hoax atau Fakta] Bupati Lebak Bersama Satgas Covid-19 Razia dan Karantina Siswa yang Terjaring
Nilai tersebut terdiri dari Rp565,35 triliun Barang Milik Negara (BMN) dan Rp40,8 triliun aset pemerintah daerah. ⠀
KPK melihat adanya potensi kerugian negara yang sangat besar ketika aset tanah dan bangunan milik pemerintah tidak dikelola baik.
Maka, KPK melakukan pendampingan dan mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk melakukan penertiban dan optimalisasi pemanfaatan BMN maupun aset pemerintah.
Baca Juga: Mayat Pria Tergeletak di Depan Polda Sumut, Ternyata Ini
Baca Juga: Banjir Kalsel, Petugas Terus Evakuasi Warga yang Terjebak Banjir
Karena dengan sistem pengelolaan yang baik, peluang untuk melakukan korupsi melalui manipulasi pengelolaan aset negara bisa ditutup.***