Gempa Sulbar, BNPB Minta Data Kerusakan Rumah Untuk Dapat Dana Stimulan Hingga Rp50 Juta

- 22 Januari 2021, 15:44 WIB
Doni Monardo
Doni Monardo /Foto : BNPB Indonesia/

Baca Juga: Dalam Tiga Minggu Saja, BNPB Catat 185 Bencana Alam Terjadi di Indonesia

Baca Juga: Penelusuran Tim SAR Tentang Signal SOS di Pulau Laki, Hasilnya?

Adapun besaran dana stimulan tersebut adalah 50 juta rupiah untuk rumah rusak berat, 25 juta rupiah untuk rumah rusak sedang dan 10 juta rupiah untuk rusak ringan.

Dalam implementasinya, Doni menjelaskan bahwa dana stimulan diharapkan dapat dikelola oleh masyarakat dengan dukungan oleh TNI dan Polri agar prosesnya dapat lebih cepat sehingga tidak ada masyarakat yang belama-lama di pengungsian.

“Dana stimulan ini diharapkan nantinya bisa dikelola oleh masyarakat dengan dukungan TNI dan Polri,” jelas Doni.

Baca Juga: Nekat Selundupkan Bibit Lobster, Dua Warga Pandeglang Ini Ditangkap Polisi

Baca Juga: Kemensos Pastikan Kebutuhan Para Pengungsi Bencana Gempa Sulbar Dapat Dipenuhi

Oleh sebab itu, dia kembali menekankan bahwa BNPB tidak akan membangun hunian sementara (huntara) seperti yang telah dilakukan pada program rehabilitasi dan rekonstruksi Gempa Lombok 2018 silam, melainkan hanya memberikan dukungan bagi masyarakat melalui dana stimulan tersebut.

Ditambahkannya,“ kita menghindari membangun huntara. Kita akan mempercepat proses pembangunan rumah masyarakat yang rusak berat dan rusak sedang,” jelasnya.

Kemudian bagi yang rumah rusak ringan, Pemerintah akan tetap mendukung dengan besaran dana stimulan sesuai dengan yang telah ditentukan serta mendampingi proses perbaikan yang dianggap perlu sehingga rumah dapat segera kembali ditempati.

Halaman:

Editor: Didin


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x