Nekat Selundupkan Bibit Lobster, Dua Warga Pandeglang Ini Ditangkap Polisi

- 21 Januari 2021, 17:56 WIB
Dit Pol Airud Ungkap Penyelundupan Bibit Lobster
Dit Pol Airud Ungkap Penyelundupan Bibit Lobster /Foto Bidhumas Polda Banten/

 

PORTAL LEBAK - Tergiur dengan keuntungan yang tinggi, membuat nekad dua pria ini dengan cara menyelundupkan bibit lobster.

Polisi menangkap kedua tersangka tersebut di Muara Binuangen, Desa Malimping, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak pada Rabu 20 Januari 2021.

Kedua pelaku tersebut berinisial M (26), warga Kampung Hunibera, Desa Cikeruh Wetan dan CH (20), warga Kampung Sukawaris, Desa Sukawaris.

Baca Juga: Kemensos Pastikan Kebutuhan Para Pengungsi Bencana Gempa Sulbar Dapat Dipenuhi

Baca Juga: Tinjau Banjir Bandang di Puncak, Pangdam III Siliwangi Minta Sungai Selalu Dibersihkan

Dan kedua terduga ditangkap saat hendak menyelundupkan 24 ribu benih lobster ke daerah Jawa Barat dan sekitarnya.

Personel Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten menangkap dua warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang yang diduga menyelundupkan puluhan ribu benih lobster.

Dari keterangan pers, Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansur, S.I.K melalui Wadirpolairud Polda Banten AKBP Abdul Majid mengatakan," dari tangan kedua pelaku ini kita amankan benih lobster yang berjumlah 24.000 ekor yang terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis Pasir dan 6.000 ekor jenis Mutiara,” ujar Abdul Majid saat mengungkap kasus perkara di Mako Ditpolairud Polda Banten, Kamis 21 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x