TNI AL Buru dan Sergap, Kapal Ikan Berbendera Negara Asing

- 23 Januari 2021, 20:30 WIB
TNI AL Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Taiwan
TNI AL Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Taiwan /Foto : akun Instagram @tni_angkatan_laut /

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno, Jadikan Pulau Bintan Tempat Wisata Kelas Dunia

”Dalam Patroli rutin yang dilakukan oleh KRI USH-359 pada Jumat ini mendapati kegiatan ilegal yang dilakukan Kapal Ikan Asing berbendera Taiwan , saat ini Kapal sedang ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Pangkoarmada I Abdul Rasyid.

Abdul juga mengatakan bahwa penangkapan KIA berbendera Taiwan hari ini merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL.

Abdul juga menerangkan bahwa komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, sudah jelas. TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.

Baca Juga: Paskhas TNI AU Tembus Daerah Sulit, Bantu Koban Banjir Kalsel

Baca Juga: Usai Dari Mamuju, Doni Monardo Umumkan Dirinya Positif Terpapar Covid-19

"Salah satunya adalah pelanggaran illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing di Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Koarmada I," kata Abdul.

Kapal ikan tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 45 tahun 2009 tentang perikanan.

Bunyi pasal tersebut yaitu; setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah).***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah