PORTAL LEBAK - Pemalsu surat Rapid Test Antigen ternyata seorang pejabat di salah satu rumah sakit di kota Makassar, ia dibekuk tim personil gabungan Polres Maros dan Polsek Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Petugas menangkap pelaku AH (39) pembuat surat rapid test antigen palsu, pada Minggu 31 Januari 2021.
Pelaku AH (39) adalah sekretaris di Rumah Sakit Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar.
Baca Juga: Antusias Masyarakat Transportasi, Uji Coba KRL Yogyakarta-Solo Mulai 1 Hingga 7 Februari 2021
Baca Juga: Satu Warga Sipil Tewas Ditembak KKB di Intan Jaya Papua
Ia ditangkap di Desa Kurusumaga, Kecamatan Tanralili usai menjadi buronan.
Dari Instagram @divisihumaspolri pada Senin 1 Februari 2021, Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Rusli mengungkapkan," kita sudah amankan pelakunya tadi malam di rumah salah satu keluarganya di Maros ini," kata Kasat Reskrim.
Sebelumnya, Polsek Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin mengamankan 18 calon penumpang di bandara yang terbukti menggunakan surat rapid antigen palsu.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Kunjungi KASAU Jalin Sinergitas dan Soliditas TNI Polri
Baca Juga: Kenangan Terindah dan Doa di Saat Ulang Tahun Almarhum Suami, Ini Suara Hati Bupati Bogor