PORTAL LEBAK - Sedang asyik mengadu sabung ayam di kampung Cibitung Tenjolaya Bogor, 9 orang pelaku ini akhirnya dibekuk Tim Reserse Kriminal Polres Bogor.
Dari keterangan pers Humas Polres Bogor pada Kamis 4 Februari 2021, dimana para pelaku juga tidak mengindahkan masa PPKM yang sedang berlangsung dengan berkerumun.
Diketahui, sebanyak 9 orang pelaku perjudian sabung ayam berhasil dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor pada Jumat, 15 Januari 2021 lalu.
Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Cek PPKM di Bali, Kunjungi Pasar Tradisional
Baca Juga: Jelang Tahun Baru Imlek, Pokemon GO Aktifkan Mega Gyarados Bagi Pemain Pada Event Terbaru
Didapati 7 ekor ayam aduan, 1 buah mobil, 10 unit sepeda motor, 1 jam dinding, 2 buah ember dan 1 galangan berhasil diamankan sebagai barangbukti pada saat penggrebekan dilakukan.
Dalam keterangannya, Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K.,S.H memaparkan," pengungkapan kasus ini cukup mencuri perhatian publik, karena di masa PPKM ini kita melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan tidak membolehkan adanya kegiatan yang mengundang kerumunan", kata AKBP Harun.
"Namun para pelaku judi sabung ayam melakukan kerumunan dan tindak pidana perjudian di Kampung Cibitung Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor", ujar Kapolres Bogor.