Zudan menjelaskan, beberapa kondisi yang membolehkan foto KTP-El (Elektronik) itu diganti.
"Misal, dulu anda belum berjilbab dan sekarang sudah berjilbab, maka foto KTP-el anda boleh diganti," jelasnya.
Selain itu, foto juga boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.
Baca Juga: Dinas PUPR Lebak Akui Jalan Nyaman Baru 65%, Tahun Ini Rp270 M Disiapkan Pemda Untuk Bangun Jalan
Baca Juga: Tol Cipali Amblas, Politisi Ini Minta Ketetapan Tim Penilai Ahli
Menurut Zudan, cara mengganti foto KTP-El seperti itu cukup datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-El yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," kata dia. ***