Mulai Dari Hulu, Edaran Pembentukan Posko Desa Satgas Covid-19, Sumber Dana Dari Ini

- 17 Februari 2021, 11:37 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito /Foto : Humas Satgas Penanganan Covid-19/

Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Juliari, KPK: Seminggu Dua Kali Kami Akan Ekspos

Alur komando dan koordinasi posko terdiri dari pertama, pelaporan yaitu dari posko di tingkatan administrasi yang lebih rendah ke tingkat yang lebih tinggi melalui Satgas Covid-19 daerah secara berjenjang hingga ke pusat. Kedua, supervisi dilakukan secara berjenjang oleh Poskos atau Satga Covid-19 di tingkatan administratif yang lebih tinggi ke tingkatan yang lebih rendah. Dan ketiga, koordinasi posko atau Satgas Covid-19 kepada pemerintah daerah di wilayah administratif yang sama.

Posko memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung. Dalam menjalankan fungsinya itu, posko dapat mengacu panduan teknis, pembentukan dan operasional posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Terkait anggaran, pemerintah daerah dan masyarakat tidak perlu khawatir karena telah dianggarkan dari dana desa masing-masing daerah. Rinciannya, diatur dalam Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 dengan surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. SE.2/PK/2021.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah