Dugaan Mafia Pasar Modal Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Aspek Desak Kejagung Usut Tuntas

- 17 Februari 2021, 12:47 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan /Foto : @bpjsketenagakerjaan/

PORTAL LEBAK – Ramai dugaan terkait korupsi dana investasi BPJS ketenagakerjaan menambah daftar dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pasar Modal.

Sebelumnya, tercatat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun, kasus korupsi PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp23,73 triliun.

Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang investasi pasar modal, mencuatnya isu dugaan korupsi pada dana investasi BPJS Ketenagakerjaan memperkuat adanya dugaan “Mafia Pasar Modal” yang terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Google Peringati Hari Lahir Dokter Perempuan Pertama Indonesia, Ini 11 Fakta Menarik Marie Thomas

Baca Juga: Mulai Dari Hulu, Edaran Pembentukan Posko Desa Satgas Covid-19, Sumber Dana Dari Ini

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) menyuarakan tuntutannya kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus tersebut.

“Kami mendukung Kejaksaan Agung untuk serius dan transparan dalam membongkar tuntas kasus yang merugikan masyarakat,” ungkap Mirah Sumiarti yang dilansir oleh PortalLebak.com pada laman Aspek Indonesia, pada Rabu 17 Februari 2021.

Terkait dengan kasus BPJS ketenagakerjaan, ASPEK Indonesia menyatakan bahwa ada kegagalan Direksi  BPJS.

Baca Juga: Prakarya Meledak Tewaskan 30 Militan Taliban di Afganistan Saat Kelas Pembuatan Bom

Baca Juga: Ikatan Cinta Edisi Rabu 17 Februari 2021, Al Telusuri Jejak, Apakah Pembunuh Roy Terungkap?

“Ini membuktikan bahwa direksi BPJS Ketenagakerjaan selama ini telah gagal menjalankan amanah UU No 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional,” ujarnya.

Pihak ASPEK Indonesia pun menegaskan bahwa, pengelolaan terhadap dana tersebut seharusnya memiliki transparansi, prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas pun perlu diperhatikan. 

Hasil pengelolan dana dapat dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan kepentingan bagi pesertanya, kerugian yang ditanggung pemerintah atas dugaan kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan ini diiperkirakan mencapai Rp20 triliun.

Baca Juga: Longsor Nganjuk, Mensos Risma: Dampak Global Warming

Baca Juga: Kementerian Perdagangan Jajaki Kerjasama Dengan Pemerintah Hungaria

Sederetan angka yang tidak sedikit untuk kasus dugaan korupsi yang merugikan negara.

Menanggapi kasus tersebut, Kejaksaan Agung pada 15 Februari 2021 telah melakukan penyelidikan terhadap 5 saksi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS-TK," kata Leonard selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang dilansir pada laman Antara, Selasa, 16 Februari 2021.***

Sumber: Antara dan Aspek Indonesia

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x