Sun Go Kong Ditangkap Polisi, Nekat Posting di Medsos Nistakan Agama, Motifnya Karena Ditolak Cinta

- 22 Februari 2021, 01:57 WIB
Nistakan Agama lewat Medsos, Pria Ini Ditangkap Polres Sergai
Nistakan Agama lewat Medsos, Pria Ini Ditangkap Polres Sergai /Foto : Instagram @poldasumaterautara/

PORTAL LEBAK - Gegara asmara, pria ini mengaku kesal karena cintanya ditolak mentah-mentah wanita pujaan hatinya, akhirnya malah memposting ujaran kebencian tentang agama di media sosial.

Awalnya tersangka kesal karena cintanya ditolak oleh wanita yang berbeda agama, karena wanita yang dituju malah memilih teman dekatnya yang seagama.

Pria diketahui bernama Indra Darma alias Acong (23) warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara ditangkap penegak hukum Polres Sergai dan Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama.

Baca Juga: Banjir Jakarta, 2.576 Anggota TNI-Polri Diterjunkan Bantu Korban Banjir

Baca Juga: Update Banjir Jakarta: Lima Meninggal, 30.470 RT Terdampak, BPBD DKI Jakarta Mengimbau Warga Tetap Waspada

Dari Instagram @poldasumaterautara, pada Minggu 21 Februari 2021, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum mengungkapkan," tersangka ditetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun,” ujar Kapolres Serdang Bedagai, Minggu 21 Februari 2021 di halaman Mapolres Serdang Bedagai.

Menurut Kapolres bahwa tersangka diduga melakukan penistaan agama dengan akun media sosial (medsos), Facebook bernama Sun Go Kong.

“Motifnya masalah asmara. Tersangka cinta nya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tetapi justru memilih teman dekatnya yang seagama,” beber Kapolres.

Baca Juga: Ikatan Cinta Edisi Minggu 21 Februari 2021, Elsa Mengakui Perbuatannya Hingga di Penjara

Baca Juga: 40 Menit Bertahan, Ini Kronologi Pendaratan Darurat Pesawat United Airlines UA328 yang Alami Mesin Meledak

Akibatnya, sebut AKBP Robin, tersangka membuat postingan yang menista agama lain. Saat ini tersangka telah ditahan dan kita himbau masyarakat terkait kasus ini untuk menyerahkan proses secara hukum.

“Terkait hal ini, masyarakat jangan terprovokasi. Dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak,” imbau Kapolres.

Konferensi pers juga turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH, Kasubbag Humas AKP Sopian, PJU, Ketua MUI Sergai, H. Hasful Huznain, FKUB, Ketua MPC PP Sergai, Zulpansah, Kakan Kemenag Sergai, tokoh Tionghoa Budi SE, tokoh masyarakat Syafaruddin alias Udin Sirip, dan tokoh pemuda.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x