PORTAL LEBAK - Tiga terdakwa penyeludupan benih lobster (benur) di Batam akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, kemarin, 21 Februari 2021.
Vonis Pengadilan ini diberikan kepada 3 terdakwa, yakni, RAS (39), DM (41), dan O (46), ketiganya berasal dari Bogor, yang proses penetapan vonis dilakukan secara online.
Unsur pidana yang mereka langgar ialah Pasal 92 jo Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Jo Pasal 26.
Baca Juga: Ikan Hias Cupang, Hobi Yang Bisa Menjadi Bisnis Menggiurkan
Baca Juga: Para Petinggi AJB Bumiputera 1912 Dilaporkan ke Polisi, Senin 22 Februari 2021
Dikutip PortalLebak.com dari Siaran Pers Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sidang ini diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam dan Tim Penyidik Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam.
Sementara majelis hakim diketuai Tofan Husma Pattimura, dan hakim anggota Ir. Khairil Anwar Hakim Ad Hoc Perikanan dan Abdullah, Hakim Ad Hoc Perikanan serta dibantu Raymond Badar, Panitera Pengganti Pengadilan Perikanan.
Hakim ketua, Tofan Husma, menetapkan vonis atas kasus tersebut dengan hukuman 2 tahun penjara, dan denda sebesar Rp600 juta subsider 2 bulan penjara kepada ketiganya.