PORTAL LEBAK - Kasus korupsi yang membelit Mantan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil tiga direktur perusahaan eksportir lobster.
Mereka dipanggil sebagai saksi atas tersangka SJT (Suharjito), dalam penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Baca Juga: Lolos ke Olimpiade Tokyo 2021, Greysia Polii: Bukan Sekadar Ikut, Tapi Untuk Dapat Medali
Baca Juga: Usai Bertugas di Papua, 25 Prajurit TNI Jalani Rapid Test Antigen
Para saksi yakni, Direktur PT. Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan, Direktur PT. Maradeka Karya Semesta Untyas Anggraeni, dan Direktur Utama PT. Samudra Bahari Sukses Willy.
Suharjito merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin 28 Desember 2020, dikutip PortalLebak.com dari Antara.
Baca Juga: Italia Mulai Suntikkan Vaksin Covid-19 dari Pfizer dan BioNTech ke Warga Kota Roma